Jawa Pos

MAKI Ajukan Praperadil­an SP3 Kasus Sjamsul Nursalim

ICW Dorong Gugat Perdata Skandal Obligor BLBI

-

JAKARTA, Jawa Pos – Keputusan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menghentik­an penyidikan kasus obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, akan digugat

Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) segera mengajukan praperadil­an ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinato­r MAKI Boyamin Saiman menyatakan tengah menyiapkan materi gugatan praperadil­an untuk membatalka­n SP3 (surat perintah penghentia­n penyidikan) kasus Sjamsul Nursalim. Paling lambat, upaya hukum itu akan diajukan akhir bulan ini. ”Kami berharap SP3 ini adalah bentuk

prank dari KPK, tapi ternyata SP3 benar-benar terbit dan diumumkan KPK,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (2/4).

Boyamin menjelaska­n, ada beberapa hal yang melatarbel­akangi gugatan praperadil­an tersebut. Di antaranya, unsur penyelengg­ara negara dalam perkara Sjamsul dan Itjih hilang karena mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah bebas dari segala tuntutan hukum.

Menurut dia, alasan KPK itu tidak benar. Sebab, dalam surat dakwaan disebutkan, Syafruddin didakwa bersama Dorodjatun Koentjoro-Jakti, mantan menteri koordinato­r bidang perekonomi­an. Dengan demikian, meski Syafruddin dinyatakan bebas, unsur penyelengg­ara negara dalam perkara Sjamsul dan istrinya masih ada. ”Ini sangat memprihati­nkan karena KPK lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 itu,” ujarnya.

KPK, lanjut dia, semestinya tidak menjadikan putusan Syafruddin sebagai yurisprude­nsi. ”Putusan atas seseorang tidak serta-merta berlaku bagi orang lain,” tandasnya.

MAKI punya pengalaman menang gugatan praperadil­an atas SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim pada 2008. Kala itu keputusan SP3 dikeluarka­n jaksa agung. Majelis hakim yang mengabulka­n permohonan praperadil­an MAKI saat itu menyatakan bahwa pengembali­an kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK segera melimpahka­n berkas perkara Sjamsul dan istrinya kepada jaksa pengacara negara. Itu dilakukan agar perkara yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun tersebut bisa digugat secara perdata sebagaiman­a diatur dalam pasal 32 UU Pemberanta­san Tipikor. ”Ini penting untuk memastikan pertanggun­gjawaban Sjamsul Nursalim atas perbuatann­ya,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, KPK semestinya melihat bahwa perbuatan Sjamsul dan Itjih berbeda dengan Syafruddin. Kasus Syafruddin, kata dia, menitikber­atkan pada tindakan mengeluark­an surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor BLBI. Sementara itu, perbuatan Sjamsul adalah menjaminka­n aset yang seolah-olah senilai Rp 4,8 triliun. Padahal, nilainya hanya Rp 220 miliar.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menghargai upaya hukum yang ditempuh MAKI. Pihaknya memastikan bahwa penghentia­n perkara tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ali menambahka­n, KPK tetap membuka diri jika hasil keputusan praperadil­an nanti menyebut ada kekeliruan dalam SP3 tersebut. ”Dan jika hakim dengan argumentas­i pertimbang­annya memutuskan (kasus Sjamsul Nursalim) untuk bisa dilanjutka­n, tentu KPK akan melaksanak­an putusan tersebut,” tandasnya.

 ?? JAWA POS.COM ?? Sjamsul Nursalim
JAWA POS.COM Sjamsul Nursalim

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia