PSU Dilarang Telat, Kemendagri Terbitkan SE
Pemda Bisa Pakai BTT dan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
JAKARTA, Jawa Pos – Tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang alias PSU di 16 daerah telah ditetapkan. Namun, persiapan sebagian daerah masih terganjal kekurangan anggaran.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menuturkan, kebutuhan dana untuk coblosan ulang harus mendapat prioritas. Pasalnya, pelaksanaan PSU dibatasi waktunya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ”Terlambat cair, konsekuensinya PSU akan dilaksanakan melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh MK,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (2/4).
Jika itu terjadi, pelaksanaan PSU bisa bermasalah secara hukum. Imbasnya, proses pergantian kepemimpinan kepala daerah akan berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
”Daerah yang sudah harus diisi kepala daerah yang baru harus mundur lagi (jadwalnya). Belum lagi, kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya akan menjabat selama tiga tahun,” imbuhnya.
Apalagi, sebagian daerah yang kekurangan dana tidak memiliki banyak waktu. Morowali Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), misalnya, telah menetapkan jadwal PSU pada 19 dan 21 April. Jika dana tak segera dicairkan, ada potensi melampaui deadline MK. Pemerintah daerah (pemda) dan DPRD terkait harus segera mengalokasikan anggaran. ”Kemendagri seharusnya bisa mengintervensi pemda untuk segera mencairkan anggaran PSU,” tuturnya.
Ihsan menambahkan, persoalan anggaran pilkada merupakan masalah klasik yang berulang. Agar tidak terus terjadi, dia berpendapat ke depan perlu dilakukan perubahan. Yakni dengan melimpahkan kebutuhan dari APBD ke APBN. Sebab, proses lewat APBN relatif lebih cepat dan terhindar dari intrik politik di daerah. ”Atau dalam proses penganggaran pilkada sudah ada dana tak terduga yang disimpan untuk hal-hal seperti PSU,” jelasnya.
Dari catatan KPU, masih ada tujuh daerah yang menyatakan kekurangan dana. Selain PALI dan Morowali Utara, ada Provinsi Kalimantan Selatan, Boven Digoel, hingga Nabire. Di Bawaslu pun sama, sejumlah daerah telah habis dananya. Seperti Yalimo, Nabire, dan Boven Digoel.
Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengeluarkan surat edaran terkait percepatan pencairan dana PSU. Dalam SE tersebut pihaknya telah meminta daerah mengalokasikan dana untuk penyelenggara dan pengamanan. ”Dengan lebih dahulu meminta laporan penggunaan dana hibah (pilkada),” ujarnya. Laporan tersebut nanti jadi dasar untuk melihat kebutuhan anggaran tambahan.
Ardian menambahkan, bagi daerah yang tak sempat mengalokasikan dalam APBD 2021, pihaknya telah memberikan petunjuk. Pemda, lanjut dia, dapat menggunakan dana dari pos belanja tidak terduga (BTT). Namun, jika dana BTT yang ada tidak mencukupi, pemda dapat melakukan efisiensi anggaran bukan prioritas. Misalnya anggaran perjalanan dinas dan biaya rapat. Selain itu, pihaknya telah meminta provinsi yang terdapat kabupaten/kota pelaksana PSU untuk membantu pendanaan keamanan.