Tahun Ini Banyak Pejabat Pensiun
Dirut RSUD dan Staf Ahli Masih Dibiarkan Kosong
GRESIK, Jawa Pos – Pada tahun ini, banyak pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkab Gresik yang pensiun. Mei, misalnya, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Siswadi Aprilianto pensiun.
Berbeda dengan jabatan lain, kepala BPPKAD memiliki tiga fungsi strategis di pemerintahan. Yakni, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penatausahaan keuangan (PPK), dan bendahara umum daerah (BUD).
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, memang tidak disebut dengan terang posisi kepala BPPKAD tidak boleh dijabat pelaksana tugas (Plt). Namun, karena tiga fungsi itu, idealnya posisi kepala BPPKAD diisi pejabat definitif.
Pj Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno mengatakan, saat ini posisi kepala BPPKAD masih diisi Siswadi Aprilianto. Namun, pihaknya sudah mengirimkan surat izin untuk melaksanakan lelang jabatan ke Kemendagri. Dia juga tidak menampik posisi kepala BPPKAD berbeda dengan OPD lain. ’’Kepala OPD lain bisa dijabat Plt untuk sementara waktu. Tapi, kepala BPPKAD sebisa mungkin harus definitif,” ujarnya.
Apabila jabatan kepala BPPKAD ditempati Plt, tentu kebijakannya terbatas. Padahal, seluruh pencairan keuangan berada di BPPKAD. Abimanyu menyatakan, pihaknya sengaja mengirim surat permohonan izin ke Kemendagri lebih awal. Sebab, kalau dikirimkan setelah posisi kosong, tentu pengisian jabatan bakal memakan waktu lagi. Apalagi, pada pertengahan tahun nanti juga dilakukan perubahan APBD 2021. Pada saat itu, tentu keterlibatan BPPKAD sangat tinggi.
Selain kepala BPPKAD, berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, tahun ini terdapat setidaknya 10 pejabat eselon II yang bakal pensiun. Januari lalu, posisi direktur utama (Dirut) RSUD Ibnu Sina sudah kosong. Saat ini posisi Dirut RSUD Ibnu Sina diisi Plt. Lalu, Februari lalu posisi staf ahli bupati juga kosong. Juni mendatang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mulyanto pensiun (selengkapnya lihat grafis).
Menurut Abimanyu, pihaknya memprioritaskan posisi kepala BPPKAD dan Sekda agar segera diisi pejabat definitif. ’’Kalau posisi yang lain, sesuai regulasi menunggu masa kerja bupati setelah enam bulan, kan tidak masalah. Kalau yang dua itu (BPPKAD dan Sekda, Red), kami berharap bisa segera diisi dan jangan sampai kelamaan kosong,” tutur Abimanyu.
Seperti pernah diberitakan, Sekda definitif kosong sejak 11 Maret 2020 setelah Andhy Hendro Wijaya diberhentikan sementara oleh bupati karena ada kasus hukum. Dalam perjalanannya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Andhy tidak terbukti bersalah. Hasil putusan MA itu sudah diunggah di website MA tahun lalu. Namun, sejauh ini salinan putusan itu belum sampai di Pemkab Gresik. Padahal, salinan putusan kasasi MA tersebut berpengaruh untuk mengisi jabatan Sekda definitif. Apakah posisi Sekda dikembalikan ke Andhy atau melalui proses lelang jabatan.