Hakim: Nenek 83 Tahun Jadi Tameng
Kasus Laporan Palsu Kehilangan Pethok D
SURABAYA, Jawa Pos – Nasib Siti Asiyah tidak berubah meski sudah mengajukan upaya hukum banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Sutriadi Yahya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumnya penjara 43 hari.
Nenek 83 tahun itu dinyatakan bersalah membuat laporan palsu hilangnya surat pethok D nomor 241 atas nama almarhum suaminya, Umar. Surat laporan kehilangan dari kepolisian itu dijadikannya bukti untuk mengklaim kepemilikan sebidang tanah di Menanggal.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 703/Pid.B/2020/ PN.Sby tanggal 22 Oktober 2020 yang dimohonkan banding,” terang majelis hakim dalam amar putusannya pada Senin (22/3).
Majelis hakim menyatakan bahwa Asiyah hanya dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut. Karena itu, nenek 82 tahun tersebut divonis pidana 43 hari penjara dikurangi masa tahanan rumah. Hakim juga mempertimbangkan usia Asiyah yang sudah tua. ”Orang-orang sekitar terdakwa sengaja memakai terdakwa sebagai tameng untuk kepentingan mereka,” tutur hakim.
Putusan itu sudah dikirim ke para pihak. Pengacara Asiyah, Sahlan Azwar, berkeberatan. Dia akan mengajukan kasasi. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang tidak bisa diterimanya. ”Untuk itu, putusan menguatkan putusan PN tersebut sungguh tidak mencerminkan keadilan dan asas peradilan yang baik. Kami akan tetap mencari keadilan ke mana pun. Termasuk kasasi,” ujarnya.
Menurut dia, Asiyah membuat surat laporan kehilangan bukti tanah ke Polda Jatim setelah suaminya, Umar, meninggal dunia. Dia membuat laporan polisi setelah disarankan lurah. Surat kehilangan itu sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil sehingga dikeluarkan polda.
Asiyah disebut memiliki surat letter C. Kini perkara perdata sengketa tanah tersebut masih berlangsung. Sahlan berkeberatan dengan pernyataan hakim dalam putusannya yang menyebutkan kliennya dimanfaatkan orang lain di sekitarnya. ”Jelas-jelas ibu itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, tidak ada orang lain. Orang lain hanya membantu,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Asiyah sebelumnya membuat laporan kehilangan surat pethok D nomor 241 atas nama almarhum suaminya, Umar. Surat yang dikeluarkan Kelurahan Menanggal itu dilaporkan hilang di rumahnya di Jalan Gayungan.
Pethok D tersebut dijadikan bukti kepemilikan sebidang tanah di Menanggal. Surat itu dijadikan lampiran bukti permohonan sporadik untuk objek tanah tersebut di kantor Kelurahan Menanggal. Namun, di atas tanah itu juga terbit surat hak guna bangunan (SHGB) nomor 558 atas nama Sumardji.