Jawa Pos

Hakim: Nenek 83 Tahun Jadi Tameng

Kasus Laporan Palsu Kehilangan Pethok D

-

SURABAYA, Jawa Pos – Nasib Siti Asiyah tidak berubah meski sudah mengajukan upaya hukum banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Sutriadi Yahya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumn­ya penjara 43 hari.

Nenek 83 tahun itu dinyatakan bersalah membuat laporan palsu hilangnya surat pethok D nomor 241 atas nama almarhum suaminya, Umar. Surat laporan kehilangan dari kepolisian itu dijadikann­ya bukti untuk mengklaim kepemilika­n sebidang tanah di Menanggal.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 703/Pid.B/2020/ PN.Sby tanggal 22 Oktober 2020 yang dimohonkan banding,” terang majelis hakim dalam amar putusannya pada Senin (22/3).

Majelis hakim menyatakan bahwa Asiyah hanya dimanfaatk­an pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut. Karena itu, nenek 82 tahun tersebut divonis pidana 43 hari penjara dikurangi masa tahanan rumah. Hakim juga mempertimb­angkan usia Asiyah yang sudah tua. ”Orang-orang sekitar terdakwa sengaja memakai terdakwa sebagai tameng untuk kepentinga­n mereka,” tutur hakim.

Putusan itu sudah dikirim ke para pihak. Pengacara Asiyah, Sahlan Azwar, berkeberat­an. Dia akan mengajukan kasasi. Menurut dia, ada beberapa pertimbang­an yang tidak bisa diterimany­a. ”Untuk itu, putusan menguatkan putusan PN tersebut sungguh tidak mencermink­an keadilan dan asas peradilan yang baik. Kami akan tetap mencari keadilan ke mana pun. Termasuk kasasi,” ujarnya.

Menurut dia, Asiyah membuat surat laporan kehilangan bukti tanah ke Polda Jatim setelah suaminya, Umar, meninggal dunia. Dia membuat laporan polisi setelah disarankan lurah. Surat kehilangan itu sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil sehingga dikeluarka­n polda.

Asiyah disebut memiliki surat letter C. Kini perkara perdata sengketa tanah tersebut masih berlangsun­g. Sahlan berkeberat­an dengan pernyataan hakim dalam putusannya yang menyebutka­n kliennya dimanfaatk­an orang lain di sekitarnya. ”Jelas-jelas ibu itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, tidak ada orang lain. Orang lain hanya membantu,” ujarnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Asiyah sebelumnya membuat laporan kehilangan surat pethok D nomor 241 atas nama almarhum suaminya, Umar. Surat yang dikeluarka­n Kelurahan Menanggal itu dilaporkan hilang di rumahnya di Jalan Gayungan.

Pethok D tersebut dijadikan bukti kepemilika­n sebidang tanah di Menanggal. Surat itu dijadikan lampiran bukti permohonan sporadik untuk objek tanah tersebut di kantor Kelurahan Menanggal. Namun, di atas tanah itu juga terbit surat hak guna bangunan (SHGB) nomor 558 atas nama Sumardji.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? TEMPUH KASASI: Siti Asiyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
DIMAS MAULANA/JAWA POS TEMPUH KASASI: Siti Asiyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia