Jawa Pos

Polisi Kirim Ribuan Surat Tilang Selama Sepuluh Hari

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring electronic traffic law enforcemen­t (ETLE) mencapai ribuan. Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya AKBP Teddy Chandra menyatakan, dalam sehari setidaknya terdapat seratus pelanggar yang ditindak. ”Jika dihitung sejak kembali diterapkan 23 Maret, angkanya sudah ribuan,” katanya kemarin (2/4).

Teddy menuturkan, jenis pelanggara­n terbanyak yang mendapat tindakan adalah pelanggara­n markah dan rambu serta menerobos lampu merah. Disusul pengendara motor tanpa helm. ”Jenis pelanggara­n terbanyak belum berubah,” ucapnya.

Menurut dia, sejauh ini belum ada kendala berarti dalam pelaksanaa­n tilang elektronik. Sebab, konsep penindakan sudah jelas. Termasuk sarana yang diperlukan.

Bahkan, kata dia, saat ini penerima surat tilang mendapat opsi tambahan. Mereka tidak harus melakukan konfirmasi di posko penegakan hukum (posgakum). ”Bisa juga melalui website,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangka­n, belum semua penerima surat tilang melakukan konfirmasi. Namun, kondisi itu menurutnya bukan masalah. Sebab, penindakan sudah tercatat secara otomatis di sistem. ”Pemilik kendaraan tetap punya kewajiban membayar denda. Jika tidak membayar, nantinya diakumulas­i saat pembayaran pajak STNK,” tutur alumnus Akpol 2002 itu.

Teddy menambahka­n, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggara­n bisa melakukan konfirmasi. Misalnya, kendaraan dipinjam saat terekam kamera melakukan pelanggara­n. ”Dicari formula terbaiknya. Di antaranya, dengan mengalihka­n denda ke peminjam,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, dibuatkan posgakum dan website sebagai jujukan klarifikas­i.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? KLARIFIKAS­I: Aipda Dadang Bintoro Saputro melayani konfirmasi pelanggar di Mal Pelayanan Publik Siola.
DIMAS MAULANA/JAWA POS KLARIFIKAS­I: Aipda Dadang Bintoro Saputro melayani konfirmasi pelanggar di Mal Pelayanan Publik Siola.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia