Polisi Kirim Ribuan Surat Tilang Selama Sepuluh Hari
SURABAYA, Jawa Pos – Jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai ribuan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menyatakan, dalam sehari setidaknya terdapat seratus pelanggar yang ditindak. ”Jika dihitung sejak kembali diterapkan 23 Maret, angkanya sudah ribuan,” katanya kemarin (2/4).
Teddy menuturkan, jenis pelanggaran terbanyak yang mendapat tindakan adalah pelanggaran markah dan rambu serta menerobos lampu merah. Disusul pengendara motor tanpa helm. ”Jenis pelanggaran terbanyak belum berubah,” ucapnya.
Menurut dia, sejauh ini belum ada kendala berarti dalam pelaksanaan tilang elektronik. Sebab, konsep penindakan sudah jelas. Termasuk sarana yang diperlukan.
Bahkan, kata dia, saat ini penerima surat tilang mendapat opsi tambahan. Mereka tidak harus melakukan konfirmasi di posko penegakan hukum (posgakum). ”Bisa juga melalui website,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, belum semua penerima surat tilang melakukan konfirmasi. Namun, kondisi itu menurutnya bukan masalah. Sebab, penindakan sudah tercatat secara otomatis di sistem. ”Pemilik kendaraan tetap punya kewajiban membayar denda. Jika tidak membayar, nantinya diakumulasi saat pembayaran pajak STNK,” tutur alumnus Akpol 2002 itu.
Teddy menambahkan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran bisa melakukan konfirmasi. Misalnya, kendaraan dipinjam saat terekam kamera melakukan pelanggaran. ”Dicari formula terbaiknya. Di antaranya, dengan mengalihkan denda ke peminjam,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, dibuatkan posgakum dan website sebagai jujukan klarifikasi.