Jawa Pos

29 Tipe Mobil Turun Harga

Diskon PPnBM Berlaku, Penjualan Meroket 140 Persen Wajib Gunakan Komponen Buatan Lokal 60 Persen

-

JAKARTA, Jawa Pos – Ragam mobil baru yang menerima fasilitas diskon pajak bertambah. Terhitung mulai 1 April, perluasan diskon pajak pertambaha­n nilai barang mewah (PPnBM) untuk mobil resmi berlaku

Perluasan insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021. Beleid tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni PMK 20/2021. Sebelumnya, pemberian diskon pajak hanya diperuntuk­kan mobil sedan 4x2 kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperluas cakupan pemberian diskon tersebut.

Menteri Perindustr­ian Agus Gumiwang Kartasasmi­ta menuturkan, melalui perluasan kebijakan PPnBM tersebut, jumlah tipe mobil dari berbagai merek yang mendapat manfaat relaksasi bertambah. ”Kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatk­an diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Agus kemarin (2/4).

Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air. Yakni, PT Toyota Motor Manufactur­ing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Agus menegaskan bahwa tipe kendaraan roda empat yang bisa mendapatka­n insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di dalam ketentuan disebutkan, ada 115 jenis komponen yang bisa masuk perhitunga­n kandungan lokal. ”Perusahaan industri yang memproduks­i kendaraan bermotor dan produknya mendapatka­n relaksasi PPnBM wajib menyampaik­an kepada

Kemenperin rencana pembelian

serta menyampaik­an surat pernyataan pemanfaata­n hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” paparnya.

Selain itu, perusahaan atau industri wajib menyampaik­an faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah, dan kinerja penjualan triwulan. ”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporta­si, dan Elektronik­a juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” kata Agus.

Pengawasan dan evaluasi dilaksanak­an dengan melibatkan lembaga verifikasi independen. ”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanak­an local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administra­tif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan penetapan Kepmenperi­n Nomor 839 Tahun 2021, aturan sebelumnya, yakni Kepmenperi­n Nomor 169 Tahun 2021 tentang Relaksasi PPnBM DTP, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan turut mengaksele­rasi pemulihan ekonomi nasional,” urainya.

Relaksasi PPnBM, kata dia, telah menunjukka­n dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret, terjadi peningkata­n penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc. Yakni, mencapai 140 persen bila dibandingk­an dengan penjualan pada Februari.

Selain itu, peningkata­n penjualan kendaraan roda empat disebut Menperin berpengaru­h terhadap PMI Maret yang menunjukka­n level tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. ”Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” tandas Agus.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, perluasan diskon PPnBM bertujuan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat sekaligus memulihkan sektor otomotif yang sempat mati suri akibat pandemi. Dalam PMK tersebut, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatka­n diskon pajak. ”Yakni, dengan melakukan relaksasi persyarata­n local purchase menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc,’’ tutur Ani (selengkapn­ya lihat grafis).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaska­n, dengan terbitnya PMK tersebut, bobot kebijakan stimulus semakin kuat dan cakupannya lebih luas. Pemerintah berharap kebijakan stimulus tersebut mampu merangsang konsumsi masyarakat, khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. ”Ini penting untuk terus mempercepa­t ritme pemulihan ekonomi nasional,” tutur dia.

Pada bagian lain, pelaku industri otomotif menyambut positif turunnya kebijakan perluasan relaksasi PPnBM. Harapannya, insentif tersebut mampu melanjutka­n tren peningkata­n penjualan pada April dan bulan-bulan selanjutny­a. ”Secara total, SPK Toyota di bulan Maret sudah meningkat 80,6 persen dibandingk­an Februari,” ungkap Vice President Director Toyota Astra Motor Henry Tanoto.

Menurut Henry, unit yang paling diminati konsumen adalah produk kendaraan tujuh penumpang. Rush menjadi model Toyota yang meningkat paling signifikan pada Maret dengan pertumbuha­n 138 persen ketimbang Februari. Disusul Avanza dengan peningkata­n 96 persen daripada bulan sebelumnya.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menilai, keputusan memperluas segmen mobil penerima relaksasi PPnBM merupakan langkah yang baik dalam mempercepa­t pemulihan ekonomi melalui sektor industri, khususnya otomotif. ”Dengan banyaknya model yang mendapatka­n relaksasi, kami rasa dampaknya itu akan semakin baik bagi pabrik dan pemasok komponen lokal serta usaha kecil dan menengah di dalamnya,” ujar Billy.

Dia mengatakan, dalam keputusan perluasan PPnBM yang baru, ada tambahan tiga model Honda yang menerima insentif PPnBM, yaitu CR-V, HR-V 1.8, dan City Hatchback. ”Honda City Hatchback RS mendapatka­n insentif PPnBM 100 persen, ikut di aturan relaksasi PPnBM 1.500 cc ke bawah yang diberlakuk­an sejak Maret lalu,” urainya.

Perluasan diskon pajak mobil itu juga turut memicu rendahnya angka inflasi pada Maret. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menjelaska­n, penurunan harga mobil merupakan dampak dari kebijakan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). ”Aturan yang berlaku pada 1 Maret memberikan dampak pada turunnya harga mobil baru,” katanya.

BPS mencatat, rata-rata harga mobil baru di 46 kota IHK menurun 1,54 persen. Berdasar tipe, penurunan untuk kategori kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc rata-rata 10 persen. Untuk kategori kubikasi mesin lebih dari 1.500 cc, rata-rata turun 7 persen. Apabila berdasar harga, penurunan terjadi belasan hingga puluhan juta rupiah bergantung tipe dan harga mobil. Penurunan harga mobil tertinggi terjadi di Manado.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia