Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perkara Suap Fatwa MA dan Penghapusan Red Notice
JAKARTA, Jawa Pos Hukuman yang harus dijalani Djoko Sugiarto Tjandra bertambah. Kemarin (5/4) majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam perkara suap.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menyatakan bahwa terpidana kasus cessie Bank Bali yang sempat buron itu bersalah melakukan suap untuk mendapat fatwa dari Mahkamah Agung (MA)
Juga menyuap untuk penghapusan red notice. ’’Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Damis dalam pembacaan amar putusan kemarin.
Selain hukuman penjara selama 4,5 tahun, Djoko Tjandra dikenai sanksi denda Rp 100 juta. Ketentuannya, hukuman untuk Djoko Tjandra ditambah enam bulan kurungan bila tidak membayar denda tersebut.
Putusan hakim kemarin lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang disampaikan dalam sidang awal bulan lalu. Jaksa menuntut Djoko Tjandra hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlampau ringan bagi Djoko Tjandra. Dalam putusannya, hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan. Selain tindak pidana korupsi, hakim menilai bahwa perbuatan melawan hukum itu semakin berbahaya lantaran dilakukan dengan menyuap penegak hukum. Yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Belum lagi tindakan yang melatarbelakangi suap tersebut terkait dengan kasus pidana lainnya. Karena itu, majelis hakim melihat ada upaya mengangkangi ketentuan yang dilakukan Djoko Tjandra. ’’Upaya menghindari putusan berkekuatan hukum tetap,’’ ungkap hakim. Selain memberikan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim memutuskan menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator.
Sebelum vonis dibacakan dan majelis hakim mengetok palu, Djoko Tjandra sempat sangat percaya diri akan mendapat putusan yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. Saat majelis hakim meminta tanggapan atas putusan kemarin, dia pun berembuk lebih dulu dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya.
Pria yang tahun ini memasuki usia 70 tahun itu kemudian kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan akan mempelajari putusan terlebih dahulu. ’’Yang Mulia, saya pikirpikir dulu,’’ ucapnya.
Setelah sidang, Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Djoko Tjandra menyatakan bahwa pihaknya berkeberatan dengan putusan hakim. Karena itu, meski Djoko Tjandra menyatakan pikir-pikir, sangat mungkin timnya mengajukan banding. ’’Sepertinya begitu (mengajukan banding, Red),’’ ungkap dia. Dalam waktu sepekan, pihaknya segera menentukan sikap atas putusan hakim tersebut.
Dengan vonis majelis hakim pengadilan tipikor kemarin, secara keseluruhan Djoko Tjandra harus mejalani hukuman selama sembilan tahun penjara. Sebab, dia harus menjalani hukuman atas putusan kasus cessie Bank Bali selama dua tahun. Kemudian, dia dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus surat jalan palsu. Namun, perkara yang diputus kemarin dan kasus surat jalan palsu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Orang Terkaya Ke-28 RI Ditangkap KPK
Setelah menjadi buron sejak 6 Mei 2020, konglomerat Samin Tan kemarin berhasil dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan yang menjadi tersangka kasus suap terminasi kontrak PT Asmin Koalindo di Kementerian ESDM dicokok penyidik KPK di kawasan Jakarta.
Samin Tan pada 2011 mendapat predikat orang terkaya nomor 28 di Indonesia versi Forbes. Kekayaannya diperkirakan mencapai Rp 13 triliun. Dia menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan anggota Fraksi Golkar DPR Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tiba di KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Memilih bungkam kepada wartawan, Samin Tan dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK. ’’Akan dilakukan pemeriksaan,’’ jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
KPK menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun.