Maju Banding, Najib Cari Tambahan Bukti
PUTRAJAYA, Jawa Pos – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mencari celah untuk bebas. Dia mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya. Kemarin (5/4) proses dengar pendapat mulai digelar di pengadilan banding.
Najib mengajukan banding untuk putusan pengadilan pada 28 Juli tahun lalu. Saat itu Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan Najib bersalah atas 1 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, 3 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, dan 3 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta (Rp 147,11 miliar). Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah mulai properti hingga benda seni.
SRC International adalah anak perusahaan 1MDB. Hakim Mohd. Nazlan Mohd. Ghazali memvonis Najib hukuman 12 tahun penjara dan denda MYR 210 juta (Rp 735,5 miliar). Politikus 67 tahun itu bebas bersyarat setelah membayar uang jaminan MYR 2 juta atau Rp 7,002 miliar. Vonis tersebut baru peradilan pertama Najib. Masih banyak kasus lain terkait 1MDB yang belum disidangkan.
Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Najib, meragukan kemampuan hakim Nazlan. Padahal, menurut Shafee, skandal 1MDB adalah kasus yang menyita perhatian abad ini. ”Mereka menunjuk hakim yang tidak memiliki pengalaman di pengadilan kriminal di detik terakhir,” ucap Shafee seperti dikutip Agence France-Presse.
Tim Najib sepertinya belum siap untuk proses dengar pendapat. Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 terpaksa ditunda hampir satu jam karena Shafee terlambat datang. Dia beralasan balik pulang untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, saat sidang, Shafee meminta penangguhan dengar pendapat sebulan lagi.
Shafee beralasan ingin mendapatkan beberapa dokumen dari luar negeri lebih dulu sebagai tambahan bukti. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan Low Taek Jho alias Jho Low dan keluarga mantan Gubernur Bank Negara Tan Sri Zeti Akhtar Aziz. Jho Low adalah pengusaha yang kini buron. Dia dulu adalah orang dekat Najib dan berperan penting dalam operasional 1MDB meski tidak punya posisi apa pun.
Pengadilan banding menolak permintaan penundaan itu.
Rencananya, sidang berlangsung hingga 22 April nanti. Jika gagal dalam banding kali ini, kesempatan terakhir Najib ada di Mahkamah Agung.
Berdasar dokumen yang diserahkan ke pengadilan, Najib mengaku tidak tahu-menahu atas transaksi di rekeningnya. Pengacaranya memosisikan Najib sebagai korban dan menuding Jho Low sebagai otak di balik korupsi yang diselidiki hingga lintas negara ini.