Tarawih dengan Prokes Ketat
Hari Ini Surat Edaran Wali Kota Disosialisasikan
Salat Tarawih menerapkan prokes. Jaga jarak, jamaah membawa peralatan ibadah, tausiah 15 menit, dan jamaah yang tidak sehat diminta beribadah di rumah.
Buka puasa dan sahur sebaiknya di rumah.
Bagi yang menggelar buka puasa bersama, restoran dan warung makan diminta menerapkan jaga jarak, membatasi kapasitas, serta tidak menyediakan prasmanan.
Selama Ramadan, RHU wajib tidak beroperasi.
Bioskop bisa beroperasi, namun ketika buka puasa dan salat Tarawih berhenti sejenak.
Warga yang hendak bagi takjil diminta menyerahkan ke masjid. Masjid yang membagikan.
SURABAYA, Jawa Pos - Pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan mendapatkan perhatian pemkot. Sebab, pada masa pandemi, kegiatan itu berpotensi memicu persebaran Covid-19. Pemkot tidak ingin kasus persebaran korona melonjak lagi. Solusinya, aturan anyar dikeluarkan.Regulasi itu ditetapkan lewat surat edaran (SE). Di dalam aturan nomor 443/436.8.4/2021 tersebut, tercantum 20 poin
J
Hari ini pemkot akan menyosialisasikannya kepada seluruh warga serta masjid dan musala.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, meski sudah melandai, virus korona tetap menjadi ancaman. Salah satu kunci membentengi diri dari serangan Covid-19 adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pada Ramadan, prokes tetap wajib dijaga. Salah satunya ketika salat Tarawih. Ibadah itu tetap diperbolehkan. ’’Namun dengan batasan. Prokes tetap berjalan,’’ terangnya.
Pria 43 tahun itu mencontohkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi masjid dan musala. Tujuannya, salat Tarawih tidak memicu persoalan baru. Yaitu, peningkatan kasus korona.
Pertama, kapasitas rumah ibadah. Takmir masjid diminta membatasi jumlah jamaah. Maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. ’’Lebih dari itu tidak diperkenankan masuk,’’ jelasnya.
Poin kedua, masjid dan musala harus menyediakan kebutuhan prokes. Misalnya, tempat cuci tangan serta hand sanitizer.
Jamaah diminta memakai masker saat beribadah. ’’Kami berharap seluruh warga saling menjaga prokes,’’ paparnya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, SE panduan selama Ramadan sudah dirancang. Di dalamnya diatur sejumlah kegiatan. Mulai salat Tarawih, buka puasa dan sahur bersama, hingga pembatasan operasional rekreasi hiburan umum (RHU).
Contohnya, pelaksanaan salat Tarawih. Takmir masjid diminta mengatur jarak saf salat. Minimal 1 meter. Di bagian alas tempat ibadah diberikan tanda silang.
Seluruh jamaah diminta membawa alat ibadah sendiri. Misalnya, sarung, mukena, dan sajadah. Selepas ibadah, ruang masjid harus disemprot disinfektan.
Selain itu, pemkot memberikan imbauan berkaitan dengan durasi khotbah. Maksimal tausiah disampaikan selama 15 menit. ’’Intinya, memperpendek waktu. Namun, tidak membatasi kekhusyukan ibadah,’’ jelasnya.
Warga yang sakit diminta tidak memaksakan diri salat di masjid. Namun, mereka diimbau beribadah di rumah sebagai antisipasi penularan Covid-19.
Sahur dan berbuka puasa sebaiknya dilakukan di rumah. Namun, pemkot tetap memberikan lampu hijau bagi warga yang hendak buka puasa bersama. Kegiatan itu bisa berjalan dengan prokes ketat.
Rumah makan, warung, serta hotel diminta membatasi kapasitas. Maksimal pengunjung 50 persen. Juga meniadakan prasmanan. ”Makanan langsung diambilkan pelayan,’’ ucapnya.
Kegiatan usaha warga yang menyediakan santap sahur diatur. Warung, restoran, serta warkop bisa kembali beroperasi pada pukul 01.00.
Yang tidak kalah penting adalah pengaturan RHU. Sama dengan sebelumnya, selama bulan puasa, tempat hiburan itu dilarang beroperasi. Dengan demikian, warga bisa beribadah dengan tenang.
Ada tujuh kegiatan hiburan yang dilarang beroperasi. Di antaranya, kelab malam, diskotek, spa, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, serta pub. ’’Kami imbau tidak ada penjualan minuman keras selama Ramadan,’’ paparnya.
Aturan bagi bioskop juga dirancang. Tempat menonton itu dilarang memutar film saat buka puasa hingga salat Tarawih. Yakni, pukul 17.30–20.00. ’’Pemkot menjaga kenyamanan warga beribadah,’’ ucap mantan Kasatpol PP itu.