Tarawih-Id Separo Kapasitas Khusus Zona Hijau-Kuning
Anak Usia Kurang dari 10 Tahun Dilarang Tarawih di Masjid Warga Ragukan AstraZeneca, Kemenkes Minta Tak Pilih-Pilih Vaksin
JAKARTA, Jawa Pos – Sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) tadi malam (12/4) memutuskan 1 Ramadan 1442 H jatuh pada hari ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan supaya Ramadan menjadi momentum berlomba ibadah pribadi dan sosial
Keterangan tersebut disampaikan Ketua MUI Abdullah Zaidi. ’’Kita bersyukur bahwa tadi pada sidang isbat telah mufakat bersama. Kesepakatan bersama tentang awal Ramadan,’’ jelasnya. Zaidi mengatakan, penetapan awal Ramadan sudah sesuai dengan perhitungan hisab maupun pengamatan hilal (rukyatulhilal).
Dia mengatakan, umat Islam patut bersyukur karena tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid atau musala untuk zona hijau dan kuning. Termasuk pelaksanaan ibadah salat Tarawih maupun salat Idul Fitri nanti. Tetapi, dia mengingatkan umat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. ’’Mari berlomba beribadah. Berlomba juga untuk ibadah sosial,’’ katanya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, ada 13 perukyat yang melaporkan berhasil melihat hilal dalam pelaksanaan rukyatulhilal. Di antaranya, perukyat di Gresik, Tanjung Kodok
Lamongan, Magetan, Tuban, dan lainnya. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 86 titik pemantauan hilal di 34 provinsi. ’’Malam ini (tadi malam, Red) bisa tarawih,’’ kata Yaqut seusai sidang isbat tadi malam.
Dia mengingatkan, Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran panduan ibadah selama Ramadan. Di antaranya, mengenai salat Tarawih yang boleh dilaksanakan di masjid dengan batasan 50 persen dari kapasitas normal. Yaqut menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku di daerah zona merah dan oranye. Umat Islam yang berada di zona merah dan oranye sebaiknya menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan ikhbar Ramadan yang serupa. Dalam maklumat resmi yang dikeluarkan kemarin, PBNU menetapkan bahwa Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021.
Meskipun sempat mengalami kendala cuaca di banyak titik pemantauan, Lajnah Falakiyah PBNU berhasil melihat hilal.
Ketua Bidang Fatwa MUI
Asrorun Niám Sholeh mengungkapkan, meski sama-sama dalam keadaan pandemi, Ramadan tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. Sebab, kemampuan testing tracing, treatment (3T) Indonesia sudah meningkat. Selain itu, program vaksinasi terus berjalan. ”Kesadaran masyarakat juga sudah berjalan,” katanya.
Niam mengajak masyarakat tidak menjadikan wabah sebagai penghalang ibadah. Juga, tidak menjadikan ibadah sebagai alasan untuk menghalangi atau tidak mendukung program penanganan wabah. ”Jadikan ibadah puasa sebagai etos mendekatkan diri dan sebagai ikhtiar batiniah untuk memutus rantai Covid-19,” jelasnya.
Pada saat bersamaan, kata Niam, ikhtiar lahiriah seperti menguatkan imunitas tubuh dan mengikuti program vaksinasi perlu dilakukan. Juga mendukung kepentingan deteksi Covid-19 seperti tes usap. ”MUI sudah menetapkan fatwa bahwa pengambilan sampel, baik nasofaring maupun orofaring, tidak membatalkan puasa,” katanya.
Dia juga mengajak untuk menggunakan instrumen keagamaan dalam mendukung upaya penanganan Covid-19. Misalnya, kewajiban zakat bagi muslim yang mampu bisa didedikasikan kepada mereka yang terdampak pandemi, baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk kali pertama sejak pandemi, Masjid Istiqlal kini dibuka untuk ibadah selama Ramadan. Meskipun dengan pembatasan-pembatasan. Kabid Pendidikan dan Pelatihan Masjid Istiqlal Faried F. Saenong mengungkapkan, tahun ini Istiqlal tidak menyelenggarakan buka puasa bersama dan sahur bersama. ”Iktikaf yang bermalam di masjid juga tidak kita laksanakan karena pandemi,” katanya.
Dia menyebut, Istiqlal beroperasi dengan kapasitas minimal. Memang pemerintah menyarankan 50 persen dari kapasitas penuh. Namun, pihaknya memutuskan membatasi di bawah 30 persen saja.
”Yang umumnya 250 ribu jamaah datang ke Istiqlal, untuk Ramadan ini kita hanya mengambil mentok di jumlah 2.300 orang per hari. Lantai utama, kita tidak pakai lantai-lantai lainnya,” katanya.
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran berisi maklumat penyelenggaraan ibadah Ramadan untuk seluruh masjid di Indonesia. Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang mereka sampaikan dalam maklumat tersebut. Misalnya, soal pelaksanaan ceramah yang diupayakan tidak terlalu lama. Maksimal 15 menit atau 20 menit saja.
Jam Kerja ASN
Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 09 Tahun 2021.
Selama sebulan ke depan, efektivitas kerja ASN dalam seminggu berkurang hingga lima jam. Dari yang sebelumnya minimal 37,5 jam menjadi 32,5 jam.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan tersebut berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Baik itu mereka yang memberlakukan 5 hari maupun 6 hari kerja dalam seminggu. Perinciannya, untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, berlaku Senin hingga Kamis. ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00–14.00. Setiap Jumat, waktu bekerja ASN dimulai pada jam yang sama. Hanya, pulang lebih lama mengingat jam istirahat yang bertambah.
Selama Ramadan, aturan work from home (WFH) juga masih tetap berjalan. ’’Jam kerja tersebut berlaku untuk semua ASN yang melaksanakan kedinasan dari rumah ataupun di kantor,’’ tegas Tjahjo.
Soal mekanisme dan jumlah pegawai yang WFO atau WFH diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat. Dengan bekal data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19. ’’Yang penting tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi masing-masing,’’ kata mantan Kemendagri itu.
Ramadan, Vaksinasi Siang-Malam Jalan Terus
Meski memasuki bulan puasa, Kemenkes tetap melakukan vaksinasi. Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19, kemarin (12/4) menjelaskan bahwa vaksinasi tetap dilanjutkan. Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) 13/2021 yang dikeluarkan MUI. Dalam SE tersebut, MUI berfatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. ’’Vaksinasi dilakukan siang atau malam asal tidak mengganggu ibadah,’’ paparnya.
Untuk vaksinasi saat malam, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan puskesmas. Tujuannya, menjadwalkan vaksinasi setelah berbuka puasa.
Nadia menyarankan masyarakat yang hendak vaksin untuk tetap menjaga kondisi tubuh. Artinya, perlu istirahat cukup dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang saat sahur. Lalu, perlu cukup minum.
’’Kami imbau masyarakat tidak memilih vaksin,’’ kata Nadia. Selama ini, ada masyarakat yang memilih vaksin tertentu. Menurut Nadia, vaksin terbaik adalah yang sedang tersedia. ’’Sinovac dan AstraZeneca sudah dapat sertifikat WHO,’’ ungkapnya. Selain itu, BPOM telah melakukan pengkajian.
Selain vaksinasi, protokol kesehatan juga tetap harus dijalankan saat ibadah. ’’Kemenkes juga punya panduan protokol kesehatan di tempat ibadah,’’ ucap Nadia. Dalam aturan itu, selain kapasitas masjid dan jaga jarak, diatur pula larangan anak di bawah 10 tahun untuk diajak Tarawih.