Rekam E-KTP Belum Bisa di Kelurahan
SURABAYA, Jawa Pos – Rencana besar Pemkot Surabaya mendekatkan pelayanan publik hingga ke kelurahan terhalang peralatan. Misalnya, perekaman dan pencetakan e-KTP. Dua layanan administrasi kependudukan (adminduk) itu baru bisa menjangkau tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji menyampaikan, perekaman e-KTP untuk saat ini baru bisa dilakukan di kecamatan.
Juga ada di Mal Pelayanan Publik Siola. ’’Belum bisa di kelurahan,’’ kata Agus kemarin (12/4).
Dia menceritakan bahwa untuk pengadaan alat sampai ke 154 kelurahan, dibutuhkan anggaran yang besar. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Banyak anggaran pemkot yang difokuskan untuk penanganan pagebluk itu. ’’Ini belum. Karena anggaran kan besar,’’ jelasnya.
Namun ke depan, lanjut Agus, pelayanan adminduk di kelurahan disamakan dengan kantor kecamatan. Termasuk perekaman e-KTP. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Mal Pelayanan Publik Siola. Hanya, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan inovasi. Terutama perbaikan sistem dan kapasitas sumber daya manusia (SDM). ’’Sekarang masih penyempurnaan,” imbuh dia.
Ada empat macam layanan kependudukan yang bisa ditangani di kelurahan. Yakni, permohonan akta kelahiran, permohonan akta kematian, legalisir dokumen kependudukan secara elektronik, dan layanan permohonan ganti nama yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Terobosan itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kelurahan harus menjadi ujung tombak pelayanan publik. Sejumlah pelayanan cukup selesai di tingkat kelurahan. Untuk memastikan pelayanan berjalan baik, dispendukcapil sudah menyiapkan petugas khusus. Mereka tersebar di 185 titik layanan adminduk yang meliputi 154 kelurahan dan 31 kecamatan.