Jawa Pos

Rekam E-KTP Belum Bisa di Kelurahan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Rencana besar Pemkot Surabaya mendekatka­n pelayanan publik hingga ke kelurahan terhalang peralatan. Misalnya, perekaman dan pencetakan e-KTP. Dua layanan administra­si kependuduk­an (adminduk) itu baru bisa menjangkau tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dispendukc­apil) Surabaya Agus Imam Sonhaji menyampaik­an, perekaman e-KTP untuk saat ini baru bisa dilakukan di kecamatan.

Juga ada di Mal Pelayanan Publik Siola. ’’Belum bisa di kelurahan,’’ kata Agus kemarin (12/4).

Dia menceritak­an bahwa untuk pengadaan alat sampai ke 154 kelurahan, dibutuhkan anggaran yang besar. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Banyak anggaran pemkot yang difokuskan untuk penanganan pagebluk itu. ’’Ini belum. Karena anggaran kan besar,’’ jelasnya.

Namun ke depan, lanjut Agus, pelayanan adminduk di kelurahan disamakan dengan kantor kecamatan. Termasuk perekaman e-KTP. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Mal Pelayanan Publik Siola. Hanya, pihaknya membutuhka­n waktu untuk melakukan inovasi. Terutama perbaikan sistem dan kapasitas sumber daya manusia (SDM). ’’Sekarang masih penyempurn­aan,” imbuh dia.

Ada empat macam layanan kependuduk­an yang bisa ditangani di kelurahan. Yakni, permohonan akta kelahiran, permohonan akta kematian, legalisir dokumen kependuduk­an secara elektronik, dan layanan permohonan ganti nama yang membutuhka­n penetapan pengadilan.

Terobosan itu menindakla­njuti instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kelurahan harus menjadi ujung tombak pelayanan publik. Sejumlah pelayanan cukup selesai di tingkat kelurahan. Untuk memastikan pelayanan berjalan baik, dispendukc­apil sudah menyiapkan petugas khusus. Mereka tersebar di 185 titik layanan adminduk yang meliputi 154 kelurahan dan 31 kecamatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia