Jawa Pos

Hakim Tolak Gugatan Rhoma Irama

PT Sandi Record Sudah Bayar Royalti

-

SURABAYA, Jawa Pos – Gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record terkait hak cipta lagu kandas. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma. Majelis hakim berpendapa­t bahwa Sandi Record tidak berbuat melanggar hak cipta.

”Menolak gugatan penggugat untukselur­uhnya,’ ujarhakimD­ewa saat membacakan amar putusan dalamsidan­gdiPengadi­lanNegeri Surabaya kemarin (12/4).

PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp 533 juta. Senilai Rp 8 juta dibayarkan kepada Imron Sadewo, Rp 375 juta kepada Yanti Mala, dan Rp 150 juta kepada Rhoma. Dengan begitu, tidak ada pelanggara­n hak cipta yang dilakukan Sandi. Majelis hakim berpendapa­t bahwa gugatan Rhoma tidak beralasan hukum. ”Oleh karena gugatan penggugat tidak beralasan hukum, maka harus ditolak,” kata hakim.

Pembayaran Rp 533 juta dari Sandi kepada pihak Rhoma itu untuk izin pakai 72 lagu. Harga lagu rata-rata Rp 7,5 juta per paket yang berisi 10 lagu. Lagu-lagu itu lantas diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke YouTube. Pembayaran tersebut diselesaik­an Sandi sejak 2007 hingga 2011. Sebelum Sandi memproduks­i dan mengunggah­nya di YouTube.

Rhoma sebagai pencipta dan PT Arga Swara Kencana Musik (ASKM) selaku publisher Rhoma sudah mendapatka­n manfaat dari diunggahny­a lagu-lagu karya Rhoma itu di YouTube oleh Sandi. Menurut majelis hakim, YouTube sudah memberikan manfaat. Pendapatan dari YouTube diterima kedua pihak tersebut setelah membaginya dengan Sandi.

Pengacara Rhoma, Hulviam Pratama, yang hadir di persidanga­n belum dapat berkomenta­r ketika dikonfirma­si seusai sidang. Dia harus berkoordin­asi dengan timnya dan belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. ”Saya belum dapat memberikan komentar,” katanya.

Sementara itu, Rachmat Idisetyo selaku pengacara PT Sandi Record mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua penggiat musik. Saat lagu-lagu itu diunggah di YouTube, pendapatan Sandi dari situ sudah dipotong YouTube untuk Rhoma sebagai pencipta dan publishern­ya. ”Saya bersyukur hakim sudah memberikan putusan yang adil,” ujarnya.

Rhoma sebelumnya menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya. Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduks­i dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.

Rhoma juga merasa Sandi tidak membayar lagu-lagu tersebut sejak diunggah dua tahun lalu. Memang ada uang dari Sandi yang masuk ke rekening Rhoma, tetapi itu untuk hal lain, bukan untuk izin lagulagu tersebut. Rhoma melalui gugatan itu meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Rhoma merasa selama ini tidak mendapatka­n manfaat dari Sandi setelah diunggahny­a lagu-lagu karyanya di YouTube.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? MENTAH: Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (12/4).
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS MENTAH: Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (12/4).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia