Orient WN Amerika, MK Perintahkan Coblosan Ulang
PSU di Sabu Raijua Perhatikan Situasi Bencana
JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas atas polemik kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore. MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
MK kemarin (15/4) mengabulkan dua permohonan yang diajukan dua pasangan calon (paslon) lain di pilkada Sabu Raijua. Yakni membatalkan Orient beserta wakilnya, Thobias Uly, sebagai paslon terpilih.
Sementara satu permohonan lain yang diajukan masyarakat sipil ditolak MK karena alasan legal standing.
Dalam putusannya, MK menilai gugatan pilkada Sabu Raijua sebagai kasus yang spesifik. Sebab, ditemukan fakta hukum yang diketahui pasca penetapan paslon pemenang. Yakni surat balasan dari Kedutaan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa Orient memiliki kewarganegaraan Negeri Paman Sam.
Atas pertimbangan tersebut, MK dapat mengesampingkan ketentuan ambang batas dan batas waktu. Terlebih, ada problem ketidakpastian hukum karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal itu dan kasus serupa belum pernah terjadi.
”Penyelesaian kondisi spesifik demikian masih mungkin dilakukan karena tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 belum selesai. Karena belum dilakukan pelantikan sebagai tahapan akhir,” ujar hakim MK Suhartoyo.
Berdasar kronologi yang disampaikan sejumlah pihak dalam persidangan, MK menyimpulkan bahwa Orient bukan warga negara Indonesia (WNI). Termasuk kepemilikan paspor AS Orient sebagai bagian dari pekerjaannya. ”Terbitnya paspor tersebut, menurut mahkamah, meneguhkan status yang bersangkutan sebagai warga negara Amerika Serikat,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Alasan Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS untuk pekerjaan, jelas Saldi, tidak relevan. Termasuk klaimnya yang mengaku tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jika merujuk pasal 23 huruf a, b, dan h UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Orient sudah otomatis kehilangan status WNI. ”Secara serta-merta kehilangan statusnya sebagai WNI tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan,” imbuhnya.
Soal diterbitkannya paspor Indonesia baru oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, MK menilai hal itu terjadi karena Orient tidak jujur saat memberikan keterangan atas kewarganegaraannya. Atas dasar itu, MK memerintah KPU Sabu Raijua menggelar PSU dalam waktu 60 hari. ”Kekosongan demikian, menurut mahkamah, tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua,” ucap Saldi.
KPU langsung menindaklanjuti putusan itu. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU NTT dan KPU Sabu Raijua kemarin sore. ”Kami telah memberikan arahan agar koordinasi segenap stakeholder terkait dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.
Raka menambahkan, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan jajarannya. Mulai kesiapan anggaran, persiapan SDM, hingga teknis penyelenggaraan. ”Juga situasi terakhir, yakni dampak bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengapresiasi putusan MK. Dia menilai MK telah mempraktikkan keadilan substantif dalam perkara pilkada Sabu Raijua. ”Meskipun perkara aquo lewat ambang batas dan bahkan lewat waktu sebagaimana (yang diatur di, Red) UU Pilkada,” ujarnya.