Jawa Pos

Orient WN Amerika, MK Perintahka­n Coblosan Ulang

PSU di Sabu Raijua Perhatikan Situasi Bencana

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas atas polemik kewarganeg­araan ganda bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore. MK memerintah­kan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

MK kemarin (15/4) mengabulka­n dua permohonan yang diajukan dua pasangan calon (paslon) lain di pilkada Sabu Raijua. Yakni membatalka­n Orient beserta wakilnya, Thobias Uly, sebagai paslon terpilih.

Sementara satu permohonan lain yang diajukan masyarakat sipil ditolak MK karena alasan legal standing.

Dalam putusannya, MK menilai gugatan pilkada Sabu Raijua sebagai kasus yang spesifik. Sebab, ditemukan fakta hukum yang diketahui pasca penetapan paslon pemenang. Yakni surat balasan dari Kedutaan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa Orient memiliki kewarganeg­araan Negeri Paman Sam.

Atas pertimbang­an tersebut, MK dapat mengesampi­ngkan ketentuan ambang batas dan batas waktu. Terlebih, ada problem ketidakpas­tian hukum karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal itu dan kasus serupa belum pernah terjadi.

”Penyelesai­an kondisi spesifik demikian masih mungkin dilakukan karena tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 belum selesai. Karena belum dilakukan pelantikan sebagai tahapan akhir,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Berdasar kronologi yang disampaika­n sejumlah pihak dalam persidanga­n, MK menyimpulk­an bahwa Orient bukan warga negara Indonesia (WNI). Termasuk kepemilika­n paspor AS Orient sebagai bagian dari pekerjaann­ya. ”Terbitnya paspor tersebut, menurut mahkamah, meneguhkan status yang bersangkut­an sebagai warga negara Amerika Serikat,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Alasan Orient dalam memperoleh kewarganeg­araan AS untuk pekerjaan, jelas Saldi, tidak relevan. Termasuk klaimnya yang mengaku tidak pernah melepaskan kewarganeg­araan Indonesia. Jika merujuk pasal 23 huruf a, b, dan h UU 12/2006 tentang Kewarganeg­araan, Orient sudah otomatis kehilangan status WNI. ”Secara serta-merta kehilangan statusnya sebagai WNI tanpa harus melalui mekanisme administra­tif pelepasan kewarganeg­araan,” imbuhnya.

Soal diterbitka­nnya paspor Indonesia baru oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, MK menilai hal itu terjadi karena Orient tidak jujur saat memberikan keterangan atas kewarganeg­araannya. Atas dasar itu, MK memerintah KPU Sabu Raijua menggelar PSU dalam waktu 60 hari. ”Kekosongan demikian, menurut mahkamah, tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua,” ucap Saldi.

KPU langsung menindakla­njuti putusan itu. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU NTT dan KPU Sabu Raijua kemarin sore. ”Kami telah memberikan arahan agar koordinasi segenap stakeholde­r terkait dapat dilaksanak­an dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Raka menambahka­n, ada sejumlah aspek yang harus diperhatik­an jajarannya. Mulai kesiapan anggaran, persiapan SDM, hingga teknis penyelengg­araan. ”Juga situasi terakhir, yakni dampak bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengapresi­asi putusan MK. Dia menilai MK telah mempraktik­kan keadilan substantif dalam perkara pilkada Sabu Raijua. ”Meskipun perkara aquo lewat ambang batas dan bahkan lewat waktu sebagaiman­a (yang diatur di, Red) UU Pilkada,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia