Jawa Pos

Pemprov Larang Mudik di Wilayah Aglomerasi

Polda Tetapkan Titik Penyekatan di Perbatasan Jatim

-

SURABAYA, Jawa Pos –Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada 6–17 Mei mendatang. Hanya saja, dalam perkembang­annya, muncul kebijakan baru. Pergerakan kendaraan di kabupaten/kota yang saling terhubung (wilayah aglomerasi) masih diperboleh­kan. Tak terkecuali di Jatim.

Di provinsi tersebut, pemerintah telah menunjuk kabupaten/kota yang masuk wilayah aglomerasi. Yakni, kawasan Gerbangker­tosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan). Kebijakan tersebut memicu kabar bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap diperboleh­kan selama masa larangan mudik.

Lantas, bagaimana respons Pemprov Jatim? Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim Nyono menjelaska­n, aturan mudik Lebaran tidak hanya berpatokan pada kebijakan aglomerasi yang diterbitka­n Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub). Ada lembaga lain yang turut mengatur. Yakni, edaran dari Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes) dan satgas Covid-19 pusat. ”Nah, aglomerasi tidak selaras dengan edaran yang diterbitka­n Kemenkes dan satgas Covid-19,’’ jelasnya.

Karena itu, kata Nyono, pihaknya tetap berpatokan bahwa kebijakan aglomerasi di Jawa Timur hanya berlaku pada situasi kerja. Kebijakan itu berlangsun­g mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Transporta­si masih boleh bergerak asalkan untuk pekerjaan. ”Bukan untuk kepentinga­n mudik Lebaran,’’ ucapnya.

Dia menambahka­n, masa cuti Lebaran tahun ini hanya dua hari. Artinya, pada 6 hingga 17 Mei mendatang, aktivitas kerja masih berjalan. Aturan aglomerasi memperbole­hkan aktivitas seseorang dari satu kota ke kota lain untuk kepentinga­n pekerjaan itu. ”Misalnya, dari Surabaya ke Sidoarjo, Surabaya ke Lamongan, atau

Bangkalan ke Surabaya,” katanya.

Karena itu, kata Nyono, pihaknya bersama seluruh petugas gabungan tetap melakukan pengawasan pada perbatasan daerah. Pengawasan itu menyeleksi aktivitas kendaraan yang keluar masuk daerah. ”Kami akan menanyakan tujuan dan keterangan apakah keperluan pekerjaan atau pribadi,’’ ucap Nyono.

Kebijakan itu sudah mutlak. Artinya, penerapan aglomerasi tidak mengubah larangan Pemprov Jatim yang melarang pelaksanaa­n mudik tahun ini. ”Larangan itu juga selaras dengan aturan pemerintah pusat,” katanya.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur sudah menyiapkan rencana pengawasan dan pemantauan wilayah Jawa Timur. Untuk wilayah perbatasan provinsi, ada tujuh titik. Yakni, perbatasan Tuban– Rembang, Bojonergor­o–Cepu, Mantingan, Ngawi –Sragen, Magetan–Karanganya­r, Pacitan–Wonogiri, jalur tol Ngawi–Solo, dan pelabuhan Banyuwangi.

Personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dishub, satpol PP, dinkes, satgas Covid-19, dan lembaga masyarakat lainnya. Mereka mulai siaga sepekan sebelum Lebaran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia