Pemprov Larang Mudik di Wilayah Aglomerasi
Polda Tetapkan Titik Penyekatan di Perbatasan Jatim
SURABAYA, Jawa Pos –Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada 6–17 Mei mendatang. Hanya saja, dalam perkembangannya, muncul kebijakan baru. Pergerakan kendaraan di kabupaten/kota yang saling terhubung (wilayah aglomerasi) masih diperbolehkan. Tak terkecuali di Jatim.
Di provinsi tersebut, pemerintah telah menunjuk kabupaten/kota yang masuk wilayah aglomerasi. Yakni, kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan). Kebijakan tersebut memicu kabar bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik.
Lantas, bagaimana respons Pemprov Jatim? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono menjelaskan, aturan mudik Lebaran tidak hanya berpatokan pada kebijakan aglomerasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada lembaga lain yang turut mengatur. Yakni, edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satgas Covid-19 pusat. ”Nah, aglomerasi tidak selaras dengan edaran yang diterbitkan Kemenkes dan satgas Covid-19,’’ jelasnya.
Karena itu, kata Nyono, pihaknya tetap berpatokan bahwa kebijakan aglomerasi di Jawa Timur hanya berlaku pada situasi kerja. Kebijakan itu berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Transportasi masih boleh bergerak asalkan untuk pekerjaan. ”Bukan untuk kepentingan mudik Lebaran,’’ ucapnya.
Dia menambahkan, masa cuti Lebaran tahun ini hanya dua hari. Artinya, pada 6 hingga 17 Mei mendatang, aktivitas kerja masih berjalan. Aturan aglomerasi memperbolehkan aktivitas seseorang dari satu kota ke kota lain untuk kepentingan pekerjaan itu. ”Misalnya, dari Surabaya ke Sidoarjo, Surabaya ke Lamongan, atau
Bangkalan ke Surabaya,” katanya.
Karena itu, kata Nyono, pihaknya bersama seluruh petugas gabungan tetap melakukan pengawasan pada perbatasan daerah. Pengawasan itu menyeleksi aktivitas kendaraan yang keluar masuk daerah. ”Kami akan menanyakan tujuan dan keterangan apakah keperluan pekerjaan atau pribadi,’’ ucap Nyono.
Kebijakan itu sudah mutlak. Artinya, penerapan aglomerasi tidak mengubah larangan Pemprov Jatim yang melarang pelaksanaan mudik tahun ini. ”Larangan itu juga selaras dengan aturan pemerintah pusat,” katanya.
Di sisi lain, Polda Jawa Timur sudah menyiapkan rencana pengawasan dan pemantauan wilayah Jawa Timur. Untuk wilayah perbatasan provinsi, ada tujuh titik. Yakni, perbatasan Tuban– Rembang, Bojonergoro–Cepu, Mantingan, Ngawi –Sragen, Magetan–Karanganyar, Pacitan–Wonogiri, jalur tol Ngawi–Solo, dan pelabuhan Banyuwangi.
Personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dishub, satpol PP, dinkes, satgas Covid-19, dan lembaga masyarakat lainnya. Mereka mulai siaga sepekan sebelum Lebaran.