Jawa Pos

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Beli Tanah, Mobil, hingga Belanja Barang Mewah di Amerika

-

JAKARTA, Jawa Pos Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (15/4). Edhy didakwa menerima suap total Rp 25,7 miliar, yakni USD 77 ribu atau Rp 1,07 miliar dan Rp 24,625 miliar.

Duit itu berasal dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Selain itu, dari sejumlah eksportir benih

lobster (benur) di Kementeria­n Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyebutka­n, uang suap Rp 24,625 miliar itu diterima Edhy melalui sejumlah orang kepercayaa­nnya di PT Aero Citra Kargo (ACK). Perusahaan itulah yang mengirim benur ke luar negeri sesuai dengan perintah Edhy ketika menjabat menteri.

Uang tersebut dikelola Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe. Di antaranya, digunakan untuk membeli tanah 1.029 meter persegi senilai Rp 147 juta. Lalu, membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight di Jakarta Rp 70 juta. Apartemen itu ditempati model cantik Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi Edhy.

Uang suap itu juga digunakan untuk membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire, Jakarta, Rp 80 juta. Apartemen tersebut ditempati sespri Edhy yang lain, yakni Putri Elok Sekar Sari. Tidak hanya itu, Edhy juga didakwa memberikan uang kepada penyanyi Betty Elista sebesar Rp 15 juta. Kemudian, membeli 17 sepeda balap (road

senilai Rp 277 juta.

Uang suap juga digunakan Edhy untuk membeli mobil HR-V warna hitam tahun 2020 seharga Rp 414 juta. Mobil tersebut diberikan kepada Anggia. Selain itu, Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, berbelanja dengan uang itu saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17–24 November tahun lalu. Totalnya Rp 833,427 juta.

Saat belanja itu, Amiril Mukminin (sespri Edhy) meminta Ainul Faqih (staf pribadi Iis) untuk mengubah jenis kartu debit Bank Negara Indonesia (BNI) dari debit Platinum ke kartu debit Emerald Personal. Setelah itu, uang yang berasal dari rekening Ainul di Bank

BNI diserahkan kepada Edhy melalui Roni. Di Amerika, uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Di antaranya, dua jam tangan Rolex tipe Oyster Perpetual, dompet Tumi, koper Tumi, tas kerja Tumi, pulpen Mont Blanc, tas koper Louis Vuitton, tas Bottega Veneta, sepatu pria Louis Vuitton, tas Hermes, beberapa baju Old Navy dan Brooks Brother, parfum Bleu de Chanel Paris, serta sepeda Specialize­d Roubaix SW DI2.

Edhy juga sempat membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,165 miliar. Kemudian, membeli sebidang tanah 219 meter persegi di Cilandak, Jakarta Selatan, Rp 8 miliar. ”Perbuatan terdakwa (Edhy) bertentang­an dengan kewajiban terdakwa selaku menteri kelautan dan perikanan,” ungkap jaksa Ronald Ferdinand Worotikan. Edhy terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? TERDAKWA: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/4).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS TERDAKWA: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/4).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia