Jawa Pos

Bentuk Satgas dan Dirikan Posko THR

-

SURABAYA, Jawa Pos - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR). Juga mendirikan posko terkait untuk mempermuda­h pengawasan kebijakan tersebut.

Aturan THR itu tertuang dalam Surat Edaran Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemenaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Edaran yang ditujukan untuk seluruh pimpinan daerah itu menjadi pedoman wilayah dalam pengawasan. Ada dua poin utama yang tertulis dalam regulasi tersebut. Yakni, kewajiban perusahaan dalam pemberian THR dan penyerahan tunjangan harus dilakukan sebelum Idul Fitri.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Achmad Zaini sudah mempelajar­i SE tersebut. Seluruh pekerja berhak mendapatka­n THR. Baik pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terusmener­us atau lebih. Selain itu, karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak mendapatka­n THR. ’’Seluruhnya harus mendapatka­n THR,’’ paparnya.

Untuk waktu pemberian THR, pemerintah telah memberikan patokan. Yakni, satu pekan menjelang Lebaran. Maksimal H-1 Idul Fitri. Agar dua poin itu berjalan, pemkot melakukan sejumlah langkah. Pertama, membentuk satgas. Fungsinya memantau pembayaran THR. Sebelum batas waktu pemberian THR, satgas bergerak.

Langkah kedua adalah dengan mendirikan posko pengaduan.

Lokasinya di Kantor Disnaker Surabaya, Jalan Arif Rahman Hakim. Pekerja yang tidak mendapatka­n THR bisa mengadu kepada satgas. ’’Aplikasi WargaKu bisa digunakan untuk laporan THR,’’ jelasnya.

Tahun lalu pemkot juga mendirikan posko pengaduan THR. Ada 15 pengaduan yang diterima. Pengusaha meminta penundaan pembayaran THR. ’’Akhir tahun seluruhnya tuntas,’’ jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Andhi Trias menuturkan, tidak seluruh pengusaha mampu membayar THR. Pasalnya, kondisi ekonomi pengusaha tengah limbung karena pandemi Covid-19. Dia berharap, pekerja bisa melihat kondisi perusahaan. ’’Ketika nantinya tidak ketemu, kami lakukan dialog,’’ jelasnya.

Pada bagian lain, Ketua Pimpinan Cabang Konfederas­i Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dendy Prayitno mengatakan, tahun ini tidak ada lagi toleransi. THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil seperti tahun lalu. ’’Kami akan kawal,’’ paparnya.

Aplikasi WargaKu bisa digunakan untuk laporan THR.”

ACHMAD ZAINI Plt Kepala Disnaker Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia