Terdampak Larangan Mudik, Pengusaha Sulit Bagikan THR
Usulkan Kompensasi Sopir ke Pemerintah
SURABAYA, Jawa Pos – Pemerintah melarang masyarakat pulang kampung atau mudik untuk merayakan Lebaran tahun ini. Kebijakan itu ditentang pengusaha angkutan. Dampak dari larangan mudik tersebut, para pengusaha transportasi sulit memenuhi tunjangan hari raya (THR) untuk para sopir.
Keberatan atas kebijakan larangan mudik disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Surabaya Sonhaji kemarin (15/4). Menurut dia, keputusan pemerintah melarang mudik akan memengaruhi kesejahteraan pekerja angkutan. Sonhaji khawatir sopir tidak menerima THR karena pendapatan perusahaan turun. ”Kami meminta kelonggaran aturan. Sudah ada usulan yang disiapkan,” kata Sonhaji.
Menurut dia, larangan mudik seharusnya tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Cukup untuk golongan tertentu seperti PNS yang gajinya berasal dari APBN. Dengan kebijakan tersebut, kata Sonhaji, tetap ada mobilisasi masyarakat non-PNS. Jadi, sopir tidak menjerit karena pendapatan turun drastis. Sektor transportasi pun bakal tetap hidup pada momen Lebaran.
Sonhaji menjelaskan, larangan mudik berdampak pada kehidupan 4.050 sopir angkutan penumpang di Surabaya. Mereka merupakan pengemudi taksi, bus, dan angkutan kota (angkot). ”Sebenarnya yang terdampak lebih banyak lagi. Ada kernet dan kondektur juga,” jelasnya.
Dia menyatakan, Organda mengagendakan dialog dengan wali kota dan dishub. Komunikasi
dilakukan untuk membahas keluhan pekerja angkutan. Secara resmi, Organda akan mendorong pemberian kompensasi bagi para sopir. Sebab, para pengemudi angkutan darat terancam tidak mendapatkan THR. Itulah buntut dari penurunan pendapatan perusahaan. Pengusaha susah memenuhi kewajiban karena mengalami masalah keuangan.