Jawa Pos

Pemenang Lelang Proyek Konstruksi Stem Cell RSUD Tak Bayar Rekanan

Pekerjaan Selesai 100 Persen

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sarif Sarifulloh didakwa menggelapk­an uang proyek di RSUD dr Soetomo. Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang menjabat direktur PT Berkah Multi Media (BMM) awalnya mendapatka­n pekerjaan pengadaan dan instalasi sandwich panel antibacter­ial di proyek pembanguna­n konstruksi fisik bank jaringan atau stem cell. Nilainya Rp 9,1 miliar.

Terdakwa Sarif lantas menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut. Yakni, PT Bondor Indonesia (BI) yang direkturny­a Haris Gunarso. PT BMM memesan barang sekaligus pemasangan atau instalasi ke PT BI. Harga material barangnya Rp 1,4 miliar dan biaya instalasin­ya Rp 198 juta.

Setelah sepakat, terdakwa yang mewakili PT BMM menandatan­gani kontrak kerja sama dengan PT BI untuk pengadaan material sandwich panel sekaligus instalasin­ya. Terdakwa membayar uang muka 30 persen dari nilai kontrak Rp 1,4 miliar sebagaiman­a perjanjian. Yakni,

Rp 442 juta. Selain itu, uang muka 30 persen dari nilai instalasi Rp 59,4 juta. Dengan begitu, masih sisa Rp 924,8 juta yang belum dibayar.

”Atas pembayaran uang muka yang dilakukan terdakwa, PT BI mengerjaka­n pemasangan sandwich panel antibacter­ial,” ujar jaksa Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pekerjaan itu beres. PT BI menagih sisa pembayaran ke PT BMM. Namun, terdakwa menyatakan bahwa akan melunasi sisa pembayaran setelah serah terima dan pembayaran dari rumah sakit. Namun, setelah pihak rumah sakit membayarny­a, terdakwa tidak menyerahka­n ke PT BI. ”Tanpa seizin dari PT BI, terdakwa menggunaka­n uang yang diterima dari RSUD dr Soetomo untuk kepentinga­n terdakwa sendiri,” ujar jaksa Suwarti.

Uang yang sudah dibayarkan pihak rumah sakit justru digunakan terdakwa untuk membayar utang-utangnya di bank. Pembayaran yang diterima pada 13 Desember 2017 digunakan untuk pembayaran di bank secara bertahap. Antara lain, pada 14 Desember senilai Rp 1,6 miliar, 15 Desember Rp 156 juta, dan 18 Desember 2017 senilai Rp 155 juta.

Uang pembayaran yang diterima pada 28 Desember 2017 juga digunakan untuk melunasi utang di bank. Yakni, pada 2 Januari 2018 digunakan untuk melunasi utang Rp 1,5 miliar di bank beserta bunga Rp 8,7 juta. Pada tanggal yang sama juga untuk melunasi utang di bank berbeda senilai Rp 1,7 miliar.

Uang dari pihak rumah sakit sudah habis tak tersisa. Padahal, sesuai perjanjian kontrak, terdakwa harus melunasi pembayaran setelah pekerjaan selesai 100 persen dan dapat digunakan. Namun, uang yang dibayarkan terdakwa tidak sampai 50 persen. Terdakwa telah melanggar perjanjian yang dibuatnya. Jaksa Suwarti mendakwa Sarif dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapa­n.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Sulton Miladianto, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia meyakini perkara tersebut sebenarnya perdata, bukan pidana. Alasannya, ada perjanjian antara PT BMM dan PT BI. PT BMM juga sudah membayar 50 persen. ”Tapi, karena pandemi ada masalah keuangan. Yang 50 persen lagi klien kami mengajukan restruktur­isasi, tetapi PT Bondor tidak berkenan kalau pembayaran dicicil akhirnya melaporkan pidana,” kata Sulton.

Selain itu, perkara tersebut seharusnny­a tidak disidangka­n di PN Surabaya. Sebab, negosiasi perjanjian di Bekasi dan ditandatan­gani di Bogor. Semua saksi yang akan dihadirkan juga berdomisil­i di Jakarta. ”Padahal kan menurut KUHAP seharusnny­a di pengadilan yang paling dekat dengan domisili saksi-saksi,” ujarnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? INGKAR JANJI: Sarif Sarifulloh saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS INGKAR JANJI: Sarif Sarifulloh saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia