Isinya Potasium, Labelnya Ditulis Sodium
SURABAYA, Jawa Pos – Direktur PT Dwi Tunggal Mulia Kimia (DTMK) Wahyu Putranto diadili setelah menjual delapan ton potasium klorat kepada M. Baidowi. Terdakwa Wahyu menyamarkan pembelian bahan kimia itu dengan menulisnya menjadi sodium klorat. Potasium yang dibeli Baidowi itu digunakan untuk bom ikan. Baidowi juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, polisi awalnya menemukan 96 karung berisi potasium yang masing-masing seberat 25 kilogram. Sebanyak 1.027 butir selosong detonator, bubuk bahan sumbu, serta satu poket sabu-sabu seberat 0,082 gram beserta alat isapnya. Barang bukti itu ditemukan di rumah Baidowi di Bangkalan, Madura.
Baidowi mengaku membeli bahan-bahan kimia untuk bom ikan tersebut dari PT DTMK pada 23 Desember 2020. Pembelian itu hanya lisan tanpa purchase order. Pembelian bahan kimia tersebut dilayani setelah Baidowi mentransfer Rp 67,2 juta ke rekening perusahaan. Surat jalan barang yang dikirim itu ditulis sodium bukan potasium sesuai pesanan Baidowi.
”Nama jenis barang tersebut merupakan kebijakan dari terdakwa selaku direktur PT DTMK sebagai kode untuk membedakan pembelian dari perseorangan dengan tujuan untuk mempermudah perseorangan membeli potasium klorat tanpa harus melalui perusahaan,” tutur jaksa.
Potasium yang diantar dengan menggunakan truk tersebut diterima Baidowi. Dia lantas menyimpannya di dalam rumah. Rencananya, dia merakit potasium itu dengan bahan-bahan kimia lain untuk dijadikan bom ikan. ”Potasium klorat tersebut akan dirakit untuk digunakan sebagai bom ikan dan dijual kepada orang lain,” katanya.
Wahyu didakwa sengaja menyamarkan bahan kimia yang dijualnya dengan nama lain untuk melindungi pembelinya. Padahal, Baidowi tidak memiliki izin untuk membeli potasium dalam jumlah besar. Bahan kimia itu kemudian disalahgunakan Baidowi untuk dijadikan bom ikan.
”Terdakwa selaku direktur PT DTMK telah mengetahui Baidowi tidak memiliki izin menggunakan, menyimpan, atau menguasai bahan berbahaya dengan mengaburkan identitas pengiriman barang dengan mengubah label karung dan surat jalan yang seharusnnya potasium klorat menjadi sodium klorat,” ungkapnya.
Wahyu dan Baidowi didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa. Mereka tidak mengajukan keberatan. ”Benar, Yang Mulia,” kata Wahyu.