Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 M Digagalkan
SURABAYA, Jawa Pos – Satgas Pengamanan Bandara Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster kemarin (15/4). Jumlahnya puluhan ribu ekor. Nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Purwantoro menyatakan, benih lobster itu akan dikirim ke Batam. Untuk mengelabui pemeriksaan, pengirim menyebut paket berisi benih lobster sebagai bahan garmen. ”Modus penyelundupan dengan cara menitipkan paket ke jasa ekspedisi,” katanya.
Purwantoro menuturkan, pengirim paket itu masih dicari. Bea cukai bersama instansi terkait lain sedang berusaha melacak keberadaannya. ”Bisa dipidana karena aturannya jelas dilarang,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menambahkan, pengiriman itu bisa digagalkan berkat sinergi yang apik antarinstansi. Menurut dia, kekompakan yang terjalin membuat pengawasan lebih maksimal. ”Satgas mendeteksi paket mencurigakan pukul 10.00,” terangnya.
Budi menjelaskan, paket tersebut dianggap mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-ray. Sebab, isinya terasa janggal. Bentuknya tidak sesuai dengan yang dicantumkan di bagian luar paket. ”Oleh pengirim disebut bahan garmen, tetapi di dalamnya terlihat air,” paparnya.
Lantaran mencurigakan, paket tersebut dibuka. Dugaan petugas akhirnya menjadi kenyataan. Isi paket itu bukan bahan garmen, melainkan benih lobster.
Budi mengungkapkan, benih lobster itu terbagi ke 80 kantong plastik. Masing-masing diperkirakan berisi seribu ekor. ”Jadi, keseluruhan sekitar 80 ribu,” sebutnya. Dengan begitu, harga benih lobster ditaksir bisa menembus angka Rp 8 miliar. Acuannya, setiap ekor Rp 100 ribu. ”Harga kasar. Bisa lebih dari itu,” sambungnya.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya Muhlin mengapresiasi temuan tersebut. Menurut dia, benih lobster menjadi perhatian pemerintah. ”Maret lalu ada temuan yang sama. Masifnya penindakan petugas diharapkan bisa membuat jera para pelakunya,” ungkapnya.
Dia menerangkan, benih lobster yang diamankan akan disimpan jajarannya sementara waktu. Sebab, pihaknya harus menunggu instruksi pimpinan pusat terkait dengan tindak lanjutnya. ”Seperti sebelumnya, akan ada tiga opsi yang dipilih,” jelasnya. Yakni, melepas ke alam, budi daya, atau keperluan riset.