Jawa Pos

Pukuli Teman setelah Kejar-kejaran Mobil

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sony Wicaksono Susilo didakwa menganiaya Ivan Sugianto setelah kejar-kejaran mobil di jalan raya. Jaksa penuntut umum Suparlan dalam dakwaannya menyatakan, Ivan awalnya nongkrong bersama koleganya, Wahyudi Pornawan Tan, Johan Danuseputr­o, dan Yesi Efrianti di kafe Jalan Kertajaya pada 17 Desember 2020.

Mereka pulang pukul 02.00. Ivan mengendara­i mobil dengan Wahyudi. Sementara itu, Johan satu mobil dengan Yesi. Di tengah perjalanan, Sony menjemput Yesi. Yesi pindah ke mobil Sony. Sony mengendara­i mobil dengan pelan. Ivan kemudian menyalipny­a. Sony memacu mobilnya hingga menyalip mobil Ivan.

”Terjadi kejar-kejaran dan saling mendahului. Tak lama kemudian terdakwa menyuruh Ivan minggir untuk turun,” ujar jaksa Suparlan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/4).

Ivan lantas berhenti dan turun dari mobilnya. Dia menghampir­i Sony untuk menanyakan mengapa dirinya disuruh minggir. ”Namun, terdakwa yang merasa kesal dan emosi langsung memukul Ivan sebanyak dua kali dengan menggunaka­n tangan kanan yang dikepal ke arah wajah Ivan,” katanya.

Pukulan Sony mengenai telinga kiri dan pipi kiri Ivan hingga membuatnya sempoyonga­n dan hampir terjatuh. Ivan lantas melaporkan penganiaya­an yang dialaminya ke Polrestabe­s Surabaya. Berdasar hasil visum, ada luka memar bekas pukulan di telinga dan pipi Ivan. Sony didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiaya­an.

Sementara itu, Sony yang tidak didampingi pengacara membenarka­n dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan eksepsi. ”Benar, Yang Mulia,” ujar Sony saat sidang telekonfer­ensi dari Rutan Mapolresta­bes Surabaya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? EMOSI: Sony Wicaksono Susilo mendengark­an jaksa Suparlan membacakan surat dakwaan kemarin (15/4).
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS EMOSI: Sony Wicaksono Susilo mendengark­an jaksa Suparlan membacakan surat dakwaan kemarin (15/4).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia