Pukuli Teman setelah Kejar-kejaran Mobil
SURABAYA, Jawa Pos – Sony Wicaksono Susilo didakwa menganiaya Ivan Sugianto setelah kejar-kejaran mobil di jalan raya. Jaksa penuntut umum Suparlan dalam dakwaannya menyatakan, Ivan awalnya nongkrong bersama koleganya, Wahyudi Pornawan Tan, Johan Danuseputro, dan Yesi Efrianti di kafe Jalan Kertajaya pada 17 Desember 2020.
Mereka pulang pukul 02.00. Ivan mengendarai mobil dengan Wahyudi. Sementara itu, Johan satu mobil dengan Yesi. Di tengah perjalanan, Sony menjemput Yesi. Yesi pindah ke mobil Sony. Sony mengendarai mobil dengan pelan. Ivan kemudian menyalipnya. Sony memacu mobilnya hingga menyalip mobil Ivan.
”Terjadi kejar-kejaran dan saling mendahului. Tak lama kemudian terdakwa menyuruh Ivan minggir untuk turun,” ujar jaksa Suparlan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/4).
Ivan lantas berhenti dan turun dari mobilnya. Dia menghampiri Sony untuk menanyakan mengapa dirinya disuruh minggir. ”Namun, terdakwa yang merasa kesal dan emosi langsung memukul Ivan sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah Ivan,” katanya.
Pukulan Sony mengenai telinga kiri dan pipi kiri Ivan hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Ivan lantas melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya. Berdasar hasil visum, ada luka memar bekas pukulan di telinga dan pipi Ivan. Sony didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, Sony yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan eksepsi. ”Benar, Yang Mulia,” ujar Sony saat sidang telekonferensi dari Rutan Mapolrestabes Surabaya.