Jawa Pos

Gugat Putusan MK Bisa Rusak Sistem

KPU Pastikan Gelar PSU di Sabu Raijua

-

JAKARTA, Jawa Pos − Rencana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat perdata putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Sabu Raijua menuai kritik. Upaya tersebut dinilai bisa merusak sistem penegakan hukum pemilu yang ada.

Sebelumnya, rencana gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat itu disampaika­n politikus PDIP Junimart Girsang. Dia menyebut, rencana tersebut tengah dikaji tim hukum PDIP selaku pengusung Orient Riwu Kore di pilkada Sabu Raijua.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai, putusan MK bersifat ultra petita karena melampaui petitum (hal yang diminta) pemohon. Keputusan MK mendiskual­ifikasi Orient dari pencalonan pilkada Sabu Raijua dinilai sebagai hal yang melampaui.

Peneliti Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan meminta semua pihak untuk mematuhi putusan MK.

”Tidak perlu melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada,” ujarnya kemarin (19/4).

Fadli menjelaska­n, dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Termasuk dalam konteks perselisih­an hasil pemilu, MK adalah muara dari proses pemilu atau pilkada. ”Semua selesai ketika MK sudah mengeluark­an putusan,” imbuhnya.

Fadli mengingatk­an, manuver yang coba ditempuh PDIP di luar sistem penegakan hukum pemilu hanya akan memberikan ketidakpas­tian hukum.

Hal itu merusak sistem penegakan hukum pemilu itu sendiri. Dia juga menilai, upaya mengakali putusan MK memberikan kesan kurang baik bagi masyarakat. ”Tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, diskualifi­kasi MK dalam kasus Orient dilakukan dengan menjalani berbagai rangkaian persidanga­n. Mulai mendengar keterangan para pihak, saksi, serta instansi terkait kependuduk­an dan keimigrasi­an.

Fakta hukum menunjukka­n Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat. ”Suatu sikap dan keputusan (MK) yang tidak berani diambil oleh instansi mana pun, paling tidak sejak polemik status kewarganeg­araan Orient bergulir,” terang Fadli.

Aktivis berdarah Minang itu juga meminta penyelengg­ara tetap melaksanak­an putusan MK dengan konsisten, cermat, dan hati-hati. Proses pemungutan suara ulang, kata Fadli, mesti dilaksanak­an dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman.

Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan akan menggelar PSU Sabu Raijua sesuai putusan MK.

”MK menginstru­ksikan KPU Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutse­rtakan paslon nomor urut dua (OrientThob­ias Uly),” ujarnya kemarin.

KPU telah melakukan koordinasi langsung dengan KPU Nusa Tenggara Timur dan Sabu Raijua.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya menyupervi­si sejumlah persiapan. Mulai merancang jadwal tahapan, ketersedia­an anggaran, kesiapan pengadaan logistik, hingga antisipasi dampak badai Seroja. ”Kami meminta KPU NTT dan KPU Sabu Raijua melakukan sosialisas­i,” imbuhnya. Terakhir, Raka juga meminta semua pihak dapat menyuksesk­an pelaksanaa­n PSU dengan lancar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia