Gugat Putusan MK Bisa Rusak Sistem
KPU Pastikan Gelar PSU di Sabu Raijua
JAKARTA, Jawa Pos − Rencana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat perdata putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Sabu Raijua menuai kritik. Upaya tersebut dinilai bisa merusak sistem penegakan hukum pemilu yang ada.
Sebelumnya, rencana gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat itu disampaikan politikus PDIP Junimart Girsang. Dia menyebut, rencana tersebut tengah dikaji tim hukum PDIP selaku pengusung Orient Riwu Kore di pilkada Sabu Raijua.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai, putusan MK bersifat ultra petita karena melampaui petitum (hal yang diminta) pemohon. Keputusan MK mendiskualifikasi Orient dari pencalonan pilkada Sabu Raijua dinilai sebagai hal yang melampaui.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan meminta semua pihak untuk mematuhi putusan MK.
”Tidak perlu melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada,” ujarnya kemarin (19/4).
Fadli menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Termasuk dalam konteks perselisihan hasil pemilu, MK adalah muara dari proses pemilu atau pilkada. ”Semua selesai ketika MK sudah mengeluarkan putusan,” imbuhnya.
Fadli mengingatkan, manuver yang coba ditempuh PDIP di luar sistem penegakan hukum pemilu hanya akan memberikan ketidakpastian hukum.
Hal itu merusak sistem penegakan hukum pemilu itu sendiri. Dia juga menilai, upaya mengakali putusan MK memberikan kesan kurang baik bagi masyarakat. ”Tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, diskualifikasi MK dalam kasus Orient dilakukan dengan menjalani berbagai rangkaian persidangan. Mulai mendengar keterangan para pihak, saksi, serta instansi terkait kependudukan dan keimigrasian.
Fakta hukum menunjukkan Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat. ”Suatu sikap dan keputusan (MK) yang tidak berani diambil oleh instansi mana pun, paling tidak sejak polemik status kewarganegaraan Orient bergulir,” terang Fadli.
Aktivis berdarah Minang itu juga meminta penyelenggara tetap melaksanakan putusan MK dengan konsisten, cermat, dan hati-hati. Proses pemungutan suara ulang, kata Fadli, mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman.
Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan akan menggelar PSU Sabu Raijua sesuai putusan MK.
”MK menginstruksikan KPU Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut dua (OrientThobias Uly),” ujarnya kemarin.
KPU telah melakukan koordinasi langsung dengan KPU Nusa Tenggara Timur dan Sabu Raijua.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya menyupervisi sejumlah persiapan. Mulai merancang jadwal tahapan, ketersediaan anggaran, kesiapan pengadaan logistik, hingga antisipasi dampak badai Seroja. ”Kami meminta KPU NTT dan KPU Sabu Raijua melakukan sosialisasi,” imbuhnya. Terakhir, Raka juga meminta semua pihak dapat menyukseskan pelaksanaan PSU dengan lancar.