Beri Tiga Relaksasi Pajak Kendaraan
SURABAYA, Jawa Pos - Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu komponen penting dalam proses pembangunan tingkat provinsi. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak berhenti menggelontorkan beragam program relaksasi kepada para wajib pajak. Tujuannya, pendapatan pajak tak lesu.
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Barat Pung Karnantohadi menuturkan, mulai hari ini (20/4) hingga 24 Juni, ada tiga program yang diluncurkan pemprov terkait dengan pajak kendaraan. Pertama, bebas sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan. Kedua, pemberian diskon untuk PKB, termasuk kendaraan baru. Ketiga, bebas PKB untuk kendaraan listrik lama dan baru.
Pemprov memberikan dua jenis persentase diskon untuk PKB yang termasuk kendaraan baru. Pung menyebutkan, bagi kendaraan roda empat hingga lebih, diskonnya hanya 5 persen. Kemudian, untuk kendaraan roda dua hingga tiga, diberikan diskon 15 persen. ’ Kalau berbicara apakah masyarakat antusias, jawabannya sangat antusias setiap ada program pajak,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin
J
Meski demikian, tidak dapat dimungkiri, pandemi menjadi faktor penentu.
Pung mengungkapkan, situasi pembayaran PKB tidak seperti sebelum pandemi. Nah, agar pelayanan tetap optimal pada masa pandemi, tim Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Barat memaksimalkan kerja kasir. Ada lima kasir yang disiagakan.
Kemudian, pelayanan pajak tahunan dilakukan di halaman gedung. Tidak di dalam gedung Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Barat. ’’Kami juga menyiagakan satu mobil pajak tahunan. Misalnya, di Rajawali ternyata butuh bantuan. Maka, mobil tadi meluncur,” jelas Pung.
Selama pandemi, Pung menyatakan bahwa ada atau tidaknya program relaksasi pajak, protokol kesehatan tetap berjalan. Pemeriksaan suhu hingga sterilisasi di bilik disinfektan wajib dilakukan oleh masyarakat sebelum masuk ke kantor pelayanan.
Pada Ramadan tahun lalu, program relaksasi pajak juga diberikan oleh pemprov. Tercatat, jumlah objek kendaraan bermotor mencapai 22.022 unit. Lalu, nominal PKB yang masuk ke kas daerah Rp 18.301.008.220. Kemudian, untuk bea balik nama kendaraan bermotor, yang bisa dikumpulkan dan masuk kas daerah Rp 11.613.834.300.
Selain diskon, pemprov juga memberikan hadiah kepada 15 wajib pajak melalui undian berupa tabungan umrah. Pung berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi dari pemprov. ’’Meski waktunya masih panjang, mending lebih cepat lebih baik,” paparnya.
Kasubdit Regident Polda Jatim AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, diskon akan diberikan untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya sampai akhir 2021. ’’Misalkan, jatuh tempo pajaknya Oktober. Jika mengurus sebelum 24 Juni akan mendapat diskon,” jelasnya.