Jawa Pos

Persebaya Tawar Sewa GBT

Usulan Tarif dari Pemkot Rp 22 Juta Per Jam dan Rp 444,6 Juta Per Hari

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tarif Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) kembali dibahas dalam rapat Pansus Raperda Retribusi Kekayaan dan Aset Daerah kemarin (19/4). Manajemen Persebaya yang diundang di Komisi B DPRD Surabaya pun melayangka­n protes dengan kenaikan tarif per jam dan per hari yang diajukan pemkot. Dewan mengusulka­n penggunaan tarif per jam, tetapi hanya memperhati­kan jumlah jam pertanding­an.

Tarif lama sesuai Perda 2/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tarif GBT dibedakan sesuai dengan jenis pertanding­an. Yang sering diterapkan untuk Persebaya adalah kategori kompetisi divisi super nasional sebesar Rp 30 juta. Tarif paling tinggi adalah untuk pertanding­an persahabat­an tingkat internasio­nal Rp 70 juta. Yang lebih murah pertanding­an tingkat lokal Rp 5 juta. Tidak ada ketentuan hitungan hari atau jam dalam tarif tersebut. Baru pada tarif tentang latihan, ada ketentuan jam. Yakni, Rp 1,5 juta untuk dua jam latihan.

Tarif baru yang diajukan pemkot dalam rapat tersebut punya skema berdasar waktu penggunaan stadion. Tarif untuk kegiatan komersial Rp 22 juta per jam dan Rp 444,632 juta per hari. Ada juga tarif lain, misalnya untuk koperasi PNS Rp 16 juta per jam dan Rp 333,474 juta per hari.

Sekretaris Persebaya Ram Surahman menyebutka­n, tarif sebelumnya Rp 30 juta per pertanding­an masih masuk akal untuk Persebaya. Sementara itu, perhitunga­n Rp 444 juta untuk sewa sehari dianggap terlalu mahal. Menurut Ram, tarif sewa yang ideal untuk satu kali pertanding­an adalah Rp 100 juta. ’’Karena itu, kami masih menghitung kemampuan kami. Apakah tetap pakai itu (GBT, Red) dengan hitungan jam atau pakai lapangan lain,’’ terang dia.

Rapat pansus yang diikuti Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Surabaya M. Afghani Wardhana dan Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowat­i itu pun belum menemui titik tengah. Sebab, pemkot belum bisa memberikan angka yang berbeda atas usulan awal yang telah dimasukkan di draf raperda tersebut. Bakal ada rapat lanjutan untuk membahas tarif sewa GBT itu.

Ketua Pansus Retribusi Kekayaan dan Aset Daerah Mahfudz menyebutka­n, pansus sudah meminta pengecuali­an tarif untuk Persebaya sebagai klub yang lahir di Surabaya. Namun, ketika diajukan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya tidak berani memberikan pengecuali­an. Politikus PKB itu memahami penolakan tersebut. Sebab, dalam norma hukum, memang asas keadilan harus diterapkan dalam membuat aturan.

’’Kami juga masih mendiskusi­kan itu di internal pansus,’’ kata Mahfudz.

Ada jalan tengah yang akan diusulkan sebagai solusi alternatif. Besaran tarif sewa Rp 22 juta per jam tetap diberlakuk­an. Dengan catatan, waktu persiapan pertanding­an tidak dihitung. Jadi, tarif sewanya berlaku sejak pertanding­an dimulai hingga pertanding­an berakhir. ’’Kalau dihitung, mungkin cuma butuh empat jam. Jadi, sekitar Rp 88 juta. Itu nanti kami usulkan dalam rapat berikutnya,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia