Satu Kelas Maksimal 14 Siswa
Hari Pertama MI-MTs Tatap Muka
KOTA MOJOKERTO, Jawa Pos – Setelah melalui sejumlah prosedur verifikasi, madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Mojokerto mulai menggelar proses belajar-mengajar tatap muka. Kendati demikian, ada juga wali murid yang belum mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan tatap muka tersebut.
Salah satu sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) adalah MI Darul Huda. ”Total murid semua ada 584. Masih ada 10 persen wali murid yang tak mengizinkan anaknya masuk,” ungkap Kepala MI Darul Huda Riha Mustofa kemarin (19/4).
Riha mengatakan, pada hari pertama, anak-anak terlihat antusias kembali ke sekolah. Sebelum memasuki kelas, mereka dicek suhu badannya pada batas terakhir pengantaran orang tua. Setelah itu, anakanak diarahkan ke wastafel untuk mencuci tangan.
Kemudian, sebelum memasuki kelas, murid harus melewati bilik disinfektan untuk sterilisasi. ”Selain itu, per bangku sudah ada sekat dan tersedia wastafel di depan kelas masingmasing,” jelasnya.
Selain penerapan protokol kesehatan, waktu pembelajaran dan jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi. Dalam sehari, siswa hanya diperbolehkan mengikuti pembelajaran selama tiga jam tanpa istirahat. Satu kelas maksimal diisi 14 siswa.
Sementara itu, sistem pembelajaran masih menggunakan model kombinasi. ”Satu hari masuk, lalu yang hari ini masuk besoknya daring,” imbuhnya. Di madrasah itu ada 22 rombel atau rombongan belajar.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto Pipin Sugianto mengatakan, belajar tatap muka untuk MI dan MTs akan berjalan kurang lebih dua bulan. Setelah itu, jika tak ada halangan dari pelaksanaan tersebut, bakal dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Dari hasil evaluasi itulah, Kemenag baru bisa memutuskan tahap selanjutnya untuk tingkat raudhatul athfal (RA atau setingkat TK). ”Aturannya begitu, kalau yang masa transisi bagi madrasah ini lancar, baru bisa kita lanjut ke RA,” tuturnya.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto terkait usulan tersebut. Sebab, berdasar rekomendasi yang diterbitkan wali kota Mojokerto, untuk sementara ini izin menggelar PTM hanya berlaku untuk madrasah.