Jawa Pos

Tiga Bulan, 75 Anak Ajukan Dispensasi

Dampak Ketentuan Batas Usia Nikah

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Banyak anak yang mengajukan dispensasi untuk berumah tangga. Padahal, mereka belum memenuhi syarat untuk menikah. Selama tiga bulan, 75 anak mengajukan keringanan menikah. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pun tidak dapat menolak perkara.

Hingga kemarin (19/4), masih ada anak yang mengajukan dispensasi kawin. Hampir setiap hari permohonan masuk ke PA. ”Syarat usia menikah semakin tinggi. Akibatnya, pengajuan dispensasi juga makin banyak,” kata Ketua PA Sidoarjo Zamroni Rosadi.

Jika dulu tidak perlu mengajukan dispensasi, saat ini anak perempuan 17 tahun harus lebih dulu mengantong­i izin pengadilan untuk berumah tangga. Sebab, usia minimal anak perempuan menikah bukan lagi 16 tahun. Berdasar ketentuan baru, mereka diperboleh­kan berumah tangga asalkan telah berusia minimal 19 tahun. Karena itu, anak perempuan 17 tahun dan 18 tahun harus mengajukan dispensasi kawin untuk menjadi istri. Dikabulkan atau tidaknya pengajuan tersebut bergantung kepada hakim yang menangani perkara dan

Sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan. Tujuannya adalah melindungi hak dan status seorang anak.’’

ZAMRONI ROSADI Ketua PA Sidoarjo

berdasar pemeriksaa­n dalam sidang. ”Sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan. Tujuannya adalah melindungi hak dan status seorang anak,” jelas Zamroni.

Biasanya, dispensasi kawin diajukan ke pengadilan karena pihak perempuan sudah berbadan dua. Pada 2020, cukup banyak permohonan dispensasi nikah ke pengadilan. Dalam setahun, ada sekitar 250 permohonan. Pada Januari tahun ini, 30 permohonan dispensasi kawin diajukan. Untuk Februari, terdapat 23 permohonan. Pada Maret, jumlah perkara dispensasi yang diajukan ke pengadilan mencapai 22 perkara.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia