Uang Sewa Lahan Perusahaan Habis Dipakai untuk Berjudi
Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
SURABAYA, Jawa Pos – Juwi Novianto dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari menyatakannya terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Pelayaran Tresnamuda Sejati (PTS). Nilainya Rp 501,7 juta.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar jaksa Diah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/4).
Juwi memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia beralasan anaknya masih kecil. ”Saya tulang punggung keluarga. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Juwi dalam sidang secara telekonferensi dari Rutan Mapolrestabes Surabaya.
Terdakwa Juwi sebelumnya dipercaya bosnya untuk membayar uang sewa lahan ke Pelindo III. Namun, uang dari perusahaannya tidak dibayarkan ke Pelindo. Melainkan digunakan untuk bermain judi online. Perbuatan terdakwa terungkap setelah perusahaan ditagih uang sewa lahan.
Lahan yang ditempati PT PTS berada di kawasan Pelindo. Perusahaan itu menyewa lahan tersebut untuk dijadikan kantor perusahaan. Ketika itu, masa sewa lahan hampir habis dan perusahaan harus segera membayarnya untuk memperpanjang sewa. Uang yang diberikan Juwi itu untuk masa sewa dua tahun.
Perusahaan mempercayai Juwi untuk membayarkan ke Pelindo. Juwi diberikan cek senilai biaya sewa. Namun, cek tersebut tidak pernah diserahkan terdakwa ke Pelindo. ”Bahwa agar perusahaan percaya cek tersebut telah diserahkan kepada Pelindo selanjutnya terdakwa menyerahkan invoice bukti pembayaran palsu kepada pihak keuangan perusahaan,” ujarnya.
Berselang empat bulan, Pelindo menagih uang pembayaran sewa lahan ke PT PTS. Uang itu belum diterima Pelindo meski sudah jatuh tempo pembayaran.