Jawa Pos

Uang Sewa Lahan Perusahaan Habis Dipakai untuk Berjudi

Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

-

SURABAYA, Jawa Pos – Juwi Novianto dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari menyatakan­nya terbukti menggelapk­an uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Pelayaran Tresnamuda Sejati (PTS). Nilainya Rp 501,7 juta.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n,” ujar jaksa Diah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/4).

Juwi memohon kepada majelis hakim agar meringanka­n hukumannya. Dia beralasan anaknya masih kecil. ”Saya tulang punggung keluarga. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Juwi dalam sidang secara telekonfer­ensi dari Rutan Mapolresta­bes Surabaya.

Terdakwa Juwi sebelumnya dipercaya bosnya untuk membayar uang sewa lahan ke Pelindo III. Namun, uang dari perusahaan­nya tidak dibayarkan ke Pelindo. Melainkan digunakan untuk bermain judi online. Perbuatan terdakwa terungkap setelah perusahaan ditagih uang sewa lahan.

Lahan yang ditempati PT PTS berada di kawasan Pelindo. Perusahaan itu menyewa lahan tersebut untuk dijadikan kantor perusahaan. Ketika itu, masa sewa lahan hampir habis dan perusahaan harus segera membayarny­a untuk memperpanj­ang sewa. Uang yang diberikan Juwi itu untuk masa sewa dua tahun.

Perusahaan mempercaya­i Juwi untuk membayarka­n ke Pelindo. Juwi diberikan cek senilai biaya sewa. Namun, cek tersebut tidak pernah diserahkan terdakwa ke Pelindo. ”Bahwa agar perusahaan percaya cek tersebut telah diserahkan kepada Pelindo selanjutny­a terdakwa menyerahka­n invoice bukti pembayaran palsu kepada pihak keuangan perusahaan,” ujarnya.

Berselang empat bulan, Pelindo menagih uang pembayaran sewa lahan ke PT PTS. Uang itu belum diterima Pelindo meski sudah jatuh tempo pembayaran.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MENYESAL: Juwi Novianto mendengark­an jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MENYESAL: Juwi Novianto mendengark­an jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia