Jawa Pos

Pajak 0% untuk Mobil Listrik di Jatim

- Pemprov Jatim siap berbagi keberkahan pada bulan Ramadan dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak.

bulan suci Ramadan tahun ini bakal semakin spesial bagi masyarakat Jawa Timur. Sebab, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menyiapkan berbagai kejutan bagi wajib pajak. Terutama kepada pemilik kendaraan roda 2 dan 3 serta roda 4 atau lebih. Salah satunya adalah insentif pajak berupa Diskon Ramadan yang diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

Diskon tersebut adalah penguranga­n pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih. Wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan pembebasan sanksi administra­tif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Khofifah berharap insentif pajak Diskon Ramadan itu bisa memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif tersebut diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadan.

”Tahun lalu kami juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Khofifah.

Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Karena pada akhirnya, pajak itu menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembanguna­n dan kesejahter­aan masyarakat Jatim. Namun, masih ada 18,09 persen wajib pajak yang tidak patuh yang belum membayar kewajibann­ya. Data itu berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021.

”Bagi masyarakat Jatim yang Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak,

monggo silakan bayar di bulan Ramadan ini. Selain insya Allah akan berkah, pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar Khofifah yang merupakan gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Diskon Ramadan tidak hanya berlaku untuk wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Program tersebut juga dapat dinikmati wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini. Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai di bulan Ramadan kali ini. Kebijakan itu sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

”Banyak insentif yang sudah kami luncurkan. Asumsi kami, wajib pajak yang akan memanfaatk­an diskon ini mencapai 2.999.314 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo,” ungkap Khofifah. ”Dengan jumlah tersebut, pemprov akan mengucurka­n Rp 107,798 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” lanjut sosok yang juga ketua umum PP Muslimat NU tersebut.

Hadiah spesial akhir Ramadan juga telah disiapkan Khofifah bagi wajib pajak yang patuh membayarka­n kewajibann­ya. Hadiah tersebut merupakan tabungan umrah senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

”Tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrahnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kami undi saat momen HUT Pemprov Jatim. Nilai tabunganny­a pun ditingkatk­an dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta,” ujar Khofifah.

Bagi masyarakat Jatim yang Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silakan bayar di bulan Ramadan ini. Selain insya Allah akan berkah, pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya.”

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia