Jawa Pos

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

PPKM Skala Mikro Diperpanja­ng dan Diperluas

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah memperluas cakupan wilayah pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Total, saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 25 provinsi

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah, ada lima daerah baru PPKM mikro. Yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dirjen Administra­si Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanja­ng karena sejauh ini cukup efektif. ’’Berhasil melandaika­n kurva walaupun belum sampai titik paling bawah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

Selain mengatur perpanjang­an dan perluasan PPKM skala mikro, inmendagri tersebut juga mengatur perjalanan lintas daerah oleh masyarakat dan pengendali­an aktivitas mudik. ’’Untuk mencegah terjadinya peningkata­n penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya,’’ imbuhnya.

Dalam inmendagri juga ditegaskan, aktivitas mudik Lebaran dilarang. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisas­i. Apabila terdapat pelanggara­n terhadap hal tersebut, Tito juga meminta daerah memberlaku­kan sanksi.

Namun, dalam inmendagri tersebut diberikan pengecuali­an bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota dengan keperluan mendesak. Itu pun dengan syarat memiliki dokumen administra­si perjalanan tertentu yang dibolehkan pemerintah. Dokumen tersebut bisa dikeluarka­n kepala desa/lurah.

Jika tanpa dokumen, kepala desa/lurah di daerah melalui posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dapat menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam bagi yang melanggar. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas tersebut.

Tito juga meminta pemda memberdaya­kan satuan di bidang perhubunga­n dan satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang. Pemda diminta mengintens­ifkan posko checkpoint di daerah masing-masing.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengungkap­kan bahwa pihaknya memprediks­i adanya gelombang mudik dini. ”Pemerintah akan melakukan penyesuaia­n kebijakan dengan tujuan untuk mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat ini,” kata Wiku.

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dan dapat belajar bersamasam­a dari pengalaman tahun lalu. Mudik sangat berpotensi meningkatk­an penularan. ”Semakin sedikit mobilitas antarwilay­ah, upaya pencegahan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

Menteri Koordinato­r Bidang Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, larangan mudik Lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mengendali­kan penularan Covid-19. Meski begitu, dia tak menampik bahwa kemungkina­n masih banyak warga yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Merujuk data tahun lalu, masih ada 13 persen dari total masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik. Setiap tahun jumlah pemudik diperkirak­an 73 sampai 80 juta orang.

”Seandainya dilepas, tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang, potensinya masih 13 persen. Hampir 10 jutaan,” paparnya.

Muhadjir menerangka­n, pelarangan mudik Lebaran 2021 berada dalam masa PPKM berskala mikro. Itu berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya, yakni dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM mikro tidak seketat PSBB. Dengan demikian, yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Yakni, mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain secara besar-besaran dan jarak destinasin­ya relatif jauh.

Karena itu, Menko PMK mengungkap­kan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasal­ahkan. Bahkan, pemerintah telah menyepakat­i wisata lokal tetap boleh dibuka pada masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Misalnya, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan diperketat. ”Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasiona­l itu harus ditegakkan,” tegasnya.

 ?? YUNITA FOR BATAM POS ?? PERSUASI: Personel Satlantas Polresta Barelang mengampany­ekan imbauan tidak mudik dalam Operasi Simpatik 2021.
YUNITA FOR BATAM POS PERSUASI: Personel Satlantas Polresta Barelang mengampany­ekan imbauan tidak mudik dalam Operasi Simpatik 2021.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia