Jawa Pos

Pastikan Uji Materi UU KPK Segera Diputus

Tertunda Sengketa Pilkada, MK Bantah Lamban

-

JAKARTA, Jawa Pos - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait tudingan adanya kegamangan di balik lambatnya putusan uji materi UU KPK. MK memastikan kesan lambat terjadi bukan karena intervensi, tetapi disebabkan sejumlah faktor.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, setidaknya ada tiga faktor yang membuat putusan gugatan UU KPK lambat. Faktor pertama, kata Fajar, adalah proses persidanga­n yang panjang sesuai kebutuhan perkara. Apalagi, saksi dan ahli yang didatangka­n cukup banyak. ”Sebagaiman­a yang dikehendak­i para pemohon, misalnya untuk menghadirk­an ahli atau saksi,” ujarnya kemarin (20/4).

Berdasar catatan risalah persidanga­n, kata Fajar, sekurangku­rangnya telah digelar 12 kali persidanga­n gugatan UU KPK. Persidanga­n terjadi sepanjang Desember 2019 hingga 23 September 2020. MK baru menentukan batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak pada 1 Oktober 2020.

Faktor kedua adalah bobot norma yang diujikan tidak ringan. Perkara tersebut membutuhka­n konsentras­i, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi berbobot di antara hakim konstitusi dalam rapat permusyawa­ratan hakim (RPH).

Belum lagi, lanjut Fajar, per 23 Desember 2020, MK harus menunda seluruh pengujian undang-undang (PUU). MK harus melaksanak­an kewenangan memutus perselisih­an hasil pilkada serentak pada 2020 sebanyak 136 perkara.

Karena UU Pilkada hanya memberi waktu 45 hari kerja,

PUU dihentikan sementara agar para hakim berkonsent­rasi penuh pada sengketa pilkada. ”Termasuk perkara pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang baru belakangan dimohonkan,” tuturnya.

Apabila dihitung sejak batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak (1/10/2020, Red) sampai awal masa penanganan perkara pilkada (23/12/2020), pembahasan perkara UU KPK dalam RPH kurang dari tiga bulan. ”Waktu tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat (bobot) isu konstitusi­onal.”

Fajar menambahka­n, saat ini sembilan hakim MK sedang melanjutka­n RPH pembahasan dan pengambila­n keputusan terhadap gugatan UU KPK. Dia memastikan, putusan segera dibacakan. ”Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” kata dia.

Sebelumnya, eks pimpinan KPK Laode M. Syarief mempertany­akan nasib gugatannya yang belum diputus meski diajukan sejak November 2019. Dia khawatir, ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi sehingga menciptaka­n kegamangan di internal hakim.

Apalagi, dalam kacamata Laode, perkara gugatan UU KPK bukan hal yang berat. Mengingat secara prosedur, UU tersebut menerabas berbagai norma hukum dan etika. ”Saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak,” kata Laode.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia