Pastikan Uji Materi UU KPK Segera Diputus
Tertunda Sengketa Pilkada, MK Bantah Lamban
JAKARTA, Jawa Pos - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait tudingan adanya kegamangan di balik lambatnya putusan uji materi UU KPK. MK memastikan kesan lambat terjadi bukan karena intervensi, tetapi disebabkan sejumlah faktor.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, setidaknya ada tiga faktor yang membuat putusan gugatan UU KPK lambat. Faktor pertama, kata Fajar, adalah proses persidangan yang panjang sesuai kebutuhan perkara. Apalagi, saksi dan ahli yang didatangkan cukup banyak. ”Sebagaimana yang dikehendaki para pemohon, misalnya untuk menghadirkan ahli atau saksi,” ujarnya kemarin (20/4).
Berdasar catatan risalah persidangan, kata Fajar, sekurangkurangnya telah digelar 12 kali persidangan gugatan UU KPK. Persidangan terjadi sepanjang Desember 2019 hingga 23 September 2020. MK baru menentukan batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak pada 1 Oktober 2020.
Faktor kedua adalah bobot norma yang diujikan tidak ringan. Perkara tersebut membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi berbobot di antara hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Belum lagi, lanjut Fajar, per 23 Desember 2020, MK harus menunda seluruh pengujian undang-undang (PUU). MK harus melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil pilkada serentak pada 2020 sebanyak 136 perkara.
Karena UU Pilkada hanya memberi waktu 45 hari kerja,
PUU dihentikan sementara agar para hakim berkonsentrasi penuh pada sengketa pilkada. ”Termasuk perkara pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang baru belakangan dimohonkan,” tuturnya.
Apabila dihitung sejak batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak (1/10/2020, Red) sampai awal masa penanganan perkara pilkada (23/12/2020), pembahasan perkara UU KPK dalam RPH kurang dari tiga bulan. ”Waktu tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat (bobot) isu konstitusional.”
Fajar menambahkan, saat ini sembilan hakim MK sedang melanjutkan RPH pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap gugatan UU KPK. Dia memastikan, putusan segera dibacakan. ”Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” kata dia.
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Laode M. Syarief mempertanyakan nasib gugatannya yang belum diputus meski diajukan sejak November 2019. Dia khawatir, ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi sehingga menciptakan kegamangan di internal hakim.
Apalagi, dalam kacamata Laode, perkara gugatan UU KPK bukan hal yang berat. Mengingat secara prosedur, UU tersebut menerabas berbagai norma hukum dan etika. ”Saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak,” kata Laode.