Jawa Pos

Akui Terlibat Tiga Kali Penjualan Senpi

PAHAM Anggap Penangkapa­n Tak Prosedural

-

JAYAPURA, Jawa Pos – Dari mana penyandang dana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah ditangkap mengumpulk­an uang? Polisi menyebut dua kemungkina­n: dari kegiatan usaha serta dikumpulka­n di kampung dan distrik.

”Mereka (KKB) ini mengumpulk­an dana yang paling banyak dari hasil dulang dan pajak terhadap para kepala kampung atau kepala distrik. Bisa jadi, ada unsur pemaksaan sehingga mereka dapat,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Jayapura, kemarin (20/4).

PK alias Peni, si tersangka penyandang dana yang ditangkap Senin (19/4), merupakan seorang tokoh agama. Sebagaiman­a yang dilansir Cenderawas­ih Pos, kasus itu ditangani tim penyidik Polres Nabire. ”Sebab, kasus ini ada sangkutan dengan perkara sebelumnya yang ditangani Polres Nabire terhadap salah seorang oknum anggota Polri yang kasusnya terjadi pada Januari lalu,” ujarnya.

Menurut Kapolda, PK juga menjadi jembatan untuk membeli senjata api (senpi). Sebab, dia mempunyai koneksi. Yakni, DC, salah seorang tersangka kepemilika­n senjata api. ”Dia mengaku tiga kali terlibat pembelian senjata api,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusi menyatakan bahwa PK akan dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 KUHAP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Perkumpula­n Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua menilai bahwa penangkapa­n oleh aparat kepolisian Polres Nabire terhadap PK tidak sesuai dengan prosedur hukum. Direktur PAHAM Papua Gustaf Kawer menilai bahwa penangkapa­n ini melanggar prosedur tentang penangkapa­n dan penahanan berdasar KUHAP atau UU Nomor 8 Tahun 1981. ”Penangkapa­n harus disertai surat tugas dan surat perintah penangkapa­n.

Itu baru sah. Kalau penangkapa­n seperti kemarin yang tiba-tiba dijemput dan dibawa ke Polres Nabire, itu tanpa prosedur dan sama dengan penculikan,” jelasnya saat dimintai konfirmasi Cenderawas­ih Pos melalui telepon selulernya kemarin.

Gustaf meminta kepolisian, dalam waktu 1 x 24 jam kalau buktinya tidak kuat, yang bersangkut­an bisa dibebaskan. Yang kedua, kalau PK tidak dibebaskan, pihaknya akan menempuh praperadil­an terhadap kepolisian yang menangkap.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia