Akui Terlibat Tiga Kali Penjualan Senpi
PAHAM Anggap Penangkapan Tak Prosedural
JAYAPURA, Jawa Pos – Dari mana penyandang dana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah ditangkap mengumpulkan uang? Polisi menyebut dua kemungkinan: dari kegiatan usaha serta dikumpulkan di kampung dan distrik.
”Mereka (KKB) ini mengumpulkan dana yang paling banyak dari hasil dulang dan pajak terhadap para kepala kampung atau kepala distrik. Bisa jadi, ada unsur pemaksaan sehingga mereka dapat,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Jayapura, kemarin (20/4).
PK alias Peni, si tersangka penyandang dana yang ditangkap Senin (19/4), merupakan seorang tokoh agama. Sebagaimana yang dilansir Cenderawasih Pos, kasus itu ditangani tim penyidik Polres Nabire. ”Sebab, kasus ini ada sangkutan dengan perkara sebelumnya yang ditangani Polres Nabire terhadap salah seorang oknum anggota Polri yang kasusnya terjadi pada Januari lalu,” ujarnya.
Menurut Kapolda, PK juga menjadi jembatan untuk membeli senjata api (senpi). Sebab, dia mempunyai koneksi. Yakni, DC, salah seorang tersangka kepemilikan senjata api. ”Dia mengaku tiga kali terlibat pembelian senjata api,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusi menyatakan bahwa PK akan dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 KUHAP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua menilai bahwa penangkapan oleh aparat kepolisian Polres Nabire terhadap PK tidak sesuai dengan prosedur hukum. Direktur PAHAM Papua Gustaf Kawer menilai bahwa penangkapan ini melanggar prosedur tentang penangkapan dan penahanan berdasar KUHAP atau UU Nomor 8 Tahun 1981. ”Penangkapan harus disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan.
Itu baru sah. Kalau penangkapan seperti kemarin yang tiba-tiba dijemput dan dibawa ke Polres Nabire, itu tanpa prosedur dan sama dengan penculikan,” jelasnya saat dimintai konfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya kemarin.
Gustaf meminta kepolisian, dalam waktu 1 x 24 jam kalau buktinya tidak kuat, yang bersangkutan bisa dibebaskan. Yang kedua, kalau PK tidak dibebaskan, pihaknya akan menempuh praperadilan terhadap kepolisian yang menangkap.