Jawa Pos

Minta Pemilik Minimarket Izinkan Pedagang Berjualan Lagi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Persoalan lapak pedagang UMKM di depan minimarket dibahas di Komisi B DPRD Surabaya kemarin (20/4). Hadir dalam rapat dengar pendapat itu pedagang, pengusaha minimarket, hingga pegawai Dinas Perdaganga­n (Disdag) Surabaya.

Koordinato­r UMKM Surabaya Bambang Nuryanto mengaku, banyak pedagang yang resah dengan adanya surat edaran (SE) dari Disdag Surabaya. Karena surat itu, pedagang dilarang berjualan di lahan parkir minimarket. Menurut Bambang, surat edaran tersebut diterjemah­kan secara sepihak oleh pemilik minimarket. Para pelaku UMKM yang berjualan di depan minimarket tiba-tiba dilarang. ’’Karena itu, kami mohon penjelasan dari pihak-pihak terkait. Termasuk dari pemilik minimarket,” kata Bambang.

Dalam hearing tersebut, para pelaku UMKM ngotot meminta agar diperboleh­kan berjualan lagi. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak yang mengeluh lantaran pendapatan­nya menurun drastis. Bahkan, tidak sedikit yang gulung tikar akibat kehabisan modal tanpa pemasukan.

Perwakilan pengusaha minimarket yang dihadiri bagian umum PT Indomarco Prismatama

(Indomaret) Nur Huda menyatakan, pihaknya sebetulnya tidak keberatan dengan adanya aktivitas usaha di lahan parkir minimarket. Namun, dia belum bisa mengambil keputusan karena harus dirapatkan bersama atasannya. ’’Kami sangat terbuka dan juga sudah ada program pemberdaya­an UMKM. Tapi, nanti hasil (rapat, Red) ini kami sampaikan ke atasan dulu,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Unit Layanan Pengawasan Dinas Perdaganga­n Herlambang menyatakan bahwa surat tersebut bukan bentuk pelarangan. Tujuan utamanya adalah penataan UMKM di depan minimarket. Hal itu disesuaika­n dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Toko Swalayan. ’’Terkait surat edaran itu dicabut atau tidak, kita lihat nanti,’’ katanya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah secara tegas minta agar surat edaran tersebut dicabut. Sebab, aktivitas para pelaku UMKM di lahan parkir minimarket sejatinya tidak mengganggu. ’’Lagian di Indomaret, misalnya. Orang beli kan tidak lama. Silih berganti. Lahan yang dipakai teman-teman UMKM juga sebagian. Jadi, tidak masalah sebetulnya,’’ tuturnya.

Karena itu, meski belum ada keputusan final, politikus Gerindra tersebut meminta agar para pelaku UMKM diizinkan berjualan kembali. Hal itu diamini oleh peserta rapat. Baik dari pihak dinas maupun pengusaha minimarket. ’’Sampai ada keputusan final, saya minta teman-teman UMKM ini diperboleh­kan berjualan lagi. Kami (Komisi B DPRD Kota Surabaya, Red) yang jadi jaminannya,’’ jelasnya.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya membahas izin berjualan di depan minimarket.
ADI WIJAYA/JAWA POS CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya membahas izin berjualan di depan minimarket.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia