Tawarkan Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen
SURABAYA, Jawa Pos - Pemprov Jatim kembali menggelar program keringanan denda dan biaya pajak bagi kendaraan mulai kemarin. Program tersebut berlangsung hingga Juni mendatang. Pada tahun ini, ada kebijakan baru soal pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil atau sepeda motor bertenaga listrik.
Di Samsat Manyar Surabaya Timur, layanan program tersebut belum tampak adanya lonjakan wajib pajak yang mengurus administrasi. Pada hari pertama itu, layanan program tersebut masih seperti hari-hari sebelumnya.
Pembebasan dan diskon itu menyasar tiga jenis layanan. Pertama, sanksi administrasi. Baik pada keterlambatan pembayaran PKB maupun bea balik nama kendaraan. Kedua, diskon pajak. Kepala Administrator Pelayanan (Adpel) Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Manyar Surabaya Timur Ponang Undhagi menyebutkan, diskon 5 persen diberikan pada kendaraan roda empat. ”Sementara itu, diskon untuk roda dua mencapai 15 persen,” katanya.
Ketiga adalah program baru yang digenjot samsat. Yakni, pembebasan PKB. ”Berlaku untuk kendaraan listrik lama dan baru. Roda empat dan roda dua,” ujarnya.
Dia menuturkan, hal itu merupakan salah satu upaya untuk menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Salah satu alasannya adalah faktor kebersihan dari emisi. ”Jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur masih minim. Untuk mobil, tercatat ada 84 unit. Sementara itu, roda dua mencapai 544 unit,” katanya.