Jawa Pos

Sepuluh Pelaku Nyolong Kosmetik di Mal

-

SURABAYA, Jawa Pos - Ratnawati, Yuliatin, Tulus Basuki, dan Hariyanto diadili setelah berkomplot untuk mencuri di mal. Keempatnya merupakan anggota komplotan spesialis pencurian di mal.

Jaksa penuntut umum Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, keempat terdakwa bersama Agus, yang kini masih buron, berbagi tugas. Ratnawati, Yuliatin, dan Tulus berperan mengawasi dan menghalang-halangi petugas. Agus menjadi sopir.

”Hariyanto yang mengambil barang-barang di supermarke­t,” kata jaksa Melli dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/4).

Keempat terdakwa ditangkap setelah mencuri di Hypermart Mall City of Tomorrow pada 12 September 2020. Mereka sempat mengelabui petugas, tetapi aksi mereka terekam kamera CCTV. Para terdakwa mencuri barang-barang branded seperti kosmetik yang dijual di supermarke­t tersebut.

”Mereka masuk lewat area kosong yang tidak diawasi petugas, tetapi ada CCTV,” ujar Hadi Wahono, sekuriti Hypermart, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidanga­n.

Menurut Hadi, komplotan itu terdiri atas sepuluh orang saat beraksi. Mereka berbagi peran. Namun, sebagian berhasil kabur. ”Ada yang mengalihka­n perhatian, mengambil barang, dan menghalang­i CCTV. Yang tertangkap empat, lainnya kabur,” tuturnya.

Para terdakwa datang ke supermarke­t dengan berpura-pura belanja. Pihak supermarke­t merugi Rp 15 juta. Para terdakwa mengaku sudah beberapa kali mencuri di Surabaya. Mereka merupakan komplotan dari Jakarta. ”Kami dari Jakarta, cuma berempat,” kata Ratnawati.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia