ETLE Jaring 1.807 Mobil Pelanggar Lalin
SURABAYA, Jawa Pos – Banyak pengendara yang belum tertib. Dasarnya adalah penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Dalam sebulan terakhir, sistem tilang elektronik itu mencatat telah menindak 1.807 pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menyebut angka itu termasuk tinggi. Sebab, pelanggaran yang terekam seperti fenomena gunung es. Hanya sebagian kecil yang terlihat. ”Belum semua pengendara mematuhi tata tertib,” katanya.
Teddy memaparkan, sebagian besar yang terekam adalah kendaraan roda empat atau lebih. Sebab, sejauh ini sistem tilang elektronik memang masih cenderung merekam pelanggaran kendaraan besar. ”Makanya diimbangi dengan adanya tilang elektronik mobile,” tuturnya.
Berdasar catatannya, jenis pelanggaran terbanyak yang terekam adalah menerobos lampu merah. Jumlahnya lebih dari 50 persen dari total pelanggaran. ”Modus pelanggarannya beragam,” terangnya.
Menurut dia, tidak semua kendaraan nyelonong saat lampu menyala merah. Beberapa sebenarnya berhenti. Namun, posisinya melebihi garis batas yang sudah ditentukan di traffic light. ”Menurut peraturan sama saja menerobos,” jelasnya.
Teddy menambahkan, jenis pelanggaran kedua yang mendominasi adalah markah dan rambu jalan. Jumlahnya hampir sama dengan menerobos lampu merah. ”Hanya beda sedikit,” sebutnya. Kebanyakan pelanggar jenis itu adalah melakukan putar balik di tempat yang tidak semestinya dan memotong markah garis lurus.
Lebih lanjut, dia memapaparkan, jenis pelanggaran lain juga ditemukan selama pelaksanaan tilang elektronik. Misalnya, pengendara tidak memakai sabuk pengaman dan melawan arus. Namun, jumlahnya hanya belasan sejak ETLE kembali diberlakukan pada 23 Maret lalu.
Teddy menyatakan, hasil penindakan ETLE setiap hari tidak tentu. Hanya, rata-ratanya lebih dari 50 pelanggar yang terekam. ”Pernah sekali menembus angka seratus dalam sehari,” katanya. Faktornya belum bisa dipastikan. Teddy mengungkapkan, semua kembali kepada pengendara. Jika semua tertib, kamera tilang elektronik pasti tidak akan merekam.