Kasus Penganiayaan Wartawan Berstatus Penyidikan
Terapkan UU Pers dan KUHP
SURABAYA, Jawa Pos – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menaikkan status perkara itu. Dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim AKBP Nur Hidayat menuturkan, perubahan status itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Namun, dia mengaku tidak bisa menjelaskan faktor penyebabnya. ”Berkaitan dengan teknis,” ujarnya kemarin (20/4).
Yang pasti, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi dalam menangani kasus tersebut. Mulai pelapor, terlapor, sampai saksi. Ditambah dengan seorang ahli pers.
Hidayat menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, pihaknya masih harus kembali melakukan pemeriksaan tambahan untuk mencapai tahap tersebut. ”Beberapa pihak terkait akan kembali kita panggil setelah ini,” ucapnya.
Disinggung status oknumoknum polisi yang menjadi terduga pelaku, dia menyebut status mereka masih saksi. Namun, dalam prosesnya nanti masih bisa berubah. Hidayat mengungkapkan bahwa semua keputusan bergantung hasil pengembangan.
Hidayat menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan. Dalam penanganan perkaranya dipakai UU Pers sebagai pasal utama.
Yakni, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.
UU Pers itu, jelas dia, dilapis dengan sejumlah pasal KUHP. Mulai pasal 170, 351, sampai 335. ”Kami pastikan penanganan perkaranya dilakukan secara profesional dan transparan,” ungkapnya.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengaku sudah mengetahui perkembangan itu saat dikonfirmasi secara terpisah. Dia mengapresiasi langkah yang diambil polisi.
Menurut dia, pemakaian UU Pers sebagai pasal utama dalam perkara itu adalah sebuah terobosan. ”Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP,” ujar pria yang juga penasihat hukum Nurhadi tersebut. Dia mengatakan, penerapan UU Pers sesuai dengan harapannya sejak awal.
Seperti diberitakan, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan liputan di Gedung Samudra Bumimoro Sabtu (27/3). Wartawan Tempo itu awalnya ingin meminta keterangan terkait kasus dugaan suap. Saat itu Nurhadi dianiaya sekelompok orang. Mereka diduga oknum polisi yang menjaga resepsi.
AKBP NUR HIDAYAT