Jawa Pos

Kasus Penganiaya­an Wartawan Berstatus Penyidikan

Terapkan UU Pers dan KUHP

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dugaan penganiaya­an terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menaikkan status perkara itu. Dari penyelidik­an ke tingkat penyidikan.

Kasubdit Hardabangt­ah Polda Jatim AKBP Nur Hidayat menuturkan, perubahan status itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Namun, dia mengaku tidak bisa menjelaska­n faktor penyebabny­a. ”Berkaitan dengan teknis,” ujarnya kemarin (20/4).

Yang pasti, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi dalam menangani kasus tersebut. Mulai pelapor, terlapor, sampai saksi. Ditambah dengan seorang ahli pers.

Hidayat menambahka­n, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, pihaknya masih harus kembali melakukan pemeriksaa­n tambahan untuk mencapai tahap tersebut. ”Beberapa pihak terkait akan kembali kita panggil setelah ini,” ucapnya.

Disinggung status oknumoknum polisi yang menjadi terduga pelaku, dia menyebut status mereka masih saksi. Namun, dalam prosesnya nanti masih bisa berubah. Hidayat mengungkap­kan bahwa semua keputusan bergantung hasil pengembang­an.

Hidayat menambahka­n, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitka­n. Dalam penanganan perkaranya dipakai UU Pers sebagai pasal utama.

Yakni, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

UU Pers itu, jelas dia, dilapis dengan sejumlah pasal KUHP. Mulai pasal 170, 351, sampai 335. ”Kami pastikan penanganan perkaranya dilakukan secara profesiona­l dan transparan,” ungkapnya.

Koordinato­r Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengaku sudah mengetahui perkembang­an itu saat dikonfirma­si secara terpisah. Dia mengapresi­asi langkah yang diambil polisi.

Menurut dia, pemakaian UU Pers sebagai pasal utama dalam perkara itu adalah sebuah terobosan. ”Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP,” ujar pria yang juga penasihat hukum Nurhadi tersebut. Dia mengatakan, penerapan UU Pers sesuai dengan harapannya sejak awal.

Seperti diberitaka­n, Nurhadi menjadi korban penganiaya­an saat melakukan liputan di Gedung Samudra Bumimoro Sabtu (27/3). Wartawan Tempo itu awalnya ingin meminta keterangan terkait kasus dugaan suap. Saat itu Nurhadi dianiaya sekelompok orang. Mereka diduga oknum polisi yang menjaga resepsi.

AKBP NUR HIDAYAT

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia