Salat Idul Adha di Rumah, Potong Kurban Bisa di RPH
SIDOARJO, Jawa Pos – Pemkab Sidoarjo menerbitkan surat edaran bupati terkait dengan pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan kurban 1442 Hijriah. Isinya, aturan pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, serta kurban.
Malam takbiran di masjid atau musala bisa dilakukan dengan audiovisual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan, maupun yang lain, ditiadakan.
Salat Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. ”Sesuai dengan surat edaran gubernur Jatim,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemarin.
Takbir dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha. Sementara itu, pelaksanaan kurban diimbau tidak terlalu lama. Yakni, pukul 07.00 sampai 12.00. Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPHR).
Pemotongan di luar RPHR diperbolehkan, tapi harus jaga jarak fisik dan dilaksanakan di area terbuka yang luas. Selain petugas tidak perlu hadir. Petugas pula yang nanti mendistribusikan daging hewan kurban ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui ketua RT.
Sementara itu, semarak menjelang Idul Adha masih tampak di Kota Delta.
Salah satunya muncul pedagang kambing dadakan. Misalnya, di dekat perempatan Jalan Pagerwojo. Di situ saja ada dua penjual kambing dadakan. Padahal, jaraknya berdekatan.
Meski begitu, jumlah pembeli turun drastis. Salah seorang pedagang yang merasa jualannya menurun adalah Darsono. Pria asal Pagerwojo itu sudah 15 tahunberjualan.”Barusatuyanglaku.Semoga semakin dekat semakin ramai. Kalau tahun-tahun lalu, H-7 biasanya bisa laku puluhan,” keluhnya.