Ormas Islam Sepakat Ibadah Idul Adha di Rumah
UNTUK kali kedua, umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan ibadah di rumah.
Tahun lalu Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli. Saat itu kasus baru harian Covid-19 tercatat 2.040 kasus. Tahun ini pemerintah menetapkan Hari Raya Haji pada Selasa, 20 Juli
Data dari Satgas Penanganan Covid-19, pada 19 Juli kasus harian Covid-19 tercatat 34.257 kasus.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pesan Idul Adha 2021 menekankan supaya umat Islam bisa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Juga, menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Yaqut mengatakan bahwa ada pesan penting yang disampaikan Nabi Muhammad SAW saat khotbah wukuf pada haji wadak 14 abad silam.
Pesan tersebut, kata dia, sangat jelas menunjukkan bahwa Islam menjunjung nilai kemanusiaan. Atas dasar alasan kemanusiaan pula, pemerintah tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji. Demi menjaga jiwa dan keselamatan umat di tengah pandemi Covid-19. Begitu pun pelaksanaan PPKM darurat didasari landasan kemanusiaan. ’’Mari junjung nilai kemanusiaan, jaga kesehatan di tengah pandemi,’’ pinta Yaqut.
Caranya dengan tetap berada di rumah. Cara itu merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Dia juga mengajak umat Islam untuk memperbanyak takbir dan tahmid serta bersyukur atas segala nikmat yang diberikan Allah.
Yaqut menekankan, karena masih dalam masa pandemi, umat Islam diminta untuk mengoptimalkan beribadah dari rumah masing-masing.
Kemudian, menjalankan ibadah Idul Adha sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah. ’’Mari bergandengan tangan, berupaya lahir dan batin agar pandemi ini bisa segera berakhir,’’ jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah ormas Islam pada Minggu malam (19/7). Pertemuan tersebut selesai pukul 21.35 WIB dan menghasilkan sejumlah keputusan.
Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan keputusan itu. Di antaranya, pelaksanaan ibadah Idul Adha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masingmasing dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. ’’Mengingat kondisi PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Idul Adha seperti salat Id dan takbir diselenggarakan di rumah masing-masing,’’ katanya. Sementara itu, pemotongan dan pembagian daging kurban dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pusat syiar keagamaan, dan konsolidasi sosial pada masa pandemi tetap bisa dijalankan selama tidak bertentangan dengan protokol kesehatan. Masjid diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19. Juga sebagai tempat mengumumkan informasi penting terkait pandemi Covid-19.
Dana Haji
Seiring pembatalan keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci, antrean jamaah Indonesia dipastikan semakin panjang. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) Astera Primanto Bhakti menyebutkan, sampai 2021, daftar tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang.
Sebelum pandemi atau tahun 2019, jumlah jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan mencapai 231 ribu orang, termasuk penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 10 ribu jamaah. Peningkatan jumlah jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu itu akhirnya mengakibatkan penumpukan akumulasi dana haji. ”Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal sekitar Rp 25 juta. Diperkirakan, total setoran dana haji (hingga) 2021 mencapai Rp 149,1 triliun,” ujarnya pada webinar kemarin (19/7).
Menurut dia, nilai manfaat dana tersebut harus ditingkatkan. Pengelolaan dana haji yang baik diharapkan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel. Dia memerinci, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jamaah meningkat sejak 2017 hingga 2019. Yakni, berturut-turut Rp 61,78 juta; Rp 66,62 juta; dan Rp 70,14 juta, lalu sedikit menurun pada 2020 menjadi Rp 69,17 juta.