Dalam Kendali Pemerintah Pusat
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dilanjutkan atau tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat yang dikoordinasikan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
’’PPKM darurat keputusannya pada pemerintah. Kalaupun harus diperpanjang, DKI Jakarta harus siap,” ujarnya.
Dia menggambarkan kondisi gawatnya pandemi di tengah melonjaknya kasus korona di ibu kota. Anies menyebutkan, masih ada warga yang belum bisa masuk rumah sakit. Anies menyatakan bahwa saat ini keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) RS DKI menghadapi rintangan.
’’Memang BOR (bed occupancy rate) kita menghadapi tantangan karena banyak warga yang mengantre belum bisa masuk RS,’’ kata Anies.
Dia menilai perlunya meningkatkan manajemen pengelolaan rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya. Tujuannya, ketersediaan ruang isolasi terjaga dengan baik.
Eks Mendikbud itu memastikan perbaikan pengelolaan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan terus diupayakan. ”Terkait pengelolaan RS, fasilitas kesehatan dalam menangani warga yang harus dirawat. Kemudian juga pengelolaan ruang-ruang isolasi untuk mereka yang bergejala ringan yang semuanya alhamdulillah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Anies menyatakan bahwa keputusan perpanjangan PPKM darurat dilakukan secara nasional. Hal tersebut, sebut dia, berbeda dari kebijakan PSBB yang sebelumnya ditetapkan pemerintah daerah.