Jawa Pos

Kurang Matangnya PPKM Darurat

-

Pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat belum menunjukka­n hasil signifikan. Upaya menurunkan angka penularan Covid-19 masih jauh dari target pemerintah. Di sisi lain, pelaksanaa­n PPKM tidak diawali dengan perencanaa­n yang komprehens­if. Salah satunya, pembatasan ketat itu tidak diimbangi dengan bantuan jaring pengaman sosial di berbagai sektor.

Tak bisa dimungkiri, jeritan kelompok masyarakat muncul akibat penetapan PPKM darurat. Bukan hanya warga secara individu, melainkan juga pelaku usaha. Saat pembatasan diberlakuk­an, usaha nonkritika­l dan nonesensia­l diwajibkan tutup. Namun, bantuan, stimulus, atau keringanan yang diberikan pemerintah kepada rakyat masih minim.

Padahal, penetapan PPKM darurat ibarat sebuah karantina. Hanya, pemerintah tidak mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantin­aan Kesehatan. Dalam UU tersebut, saat pemerintah melakukan karantina suatu wilayah, hal pertama yang menjadi tugasnya adalah memenuhi atau menjamin kebutuhan masyarakat.

Kewajiban itu tak terlaksana saat berlakunya PPKM darurat. Kebijakan bantuan sosial (bansos) dilakukan tanpa komando yang jelas. Selama dua minggu PPKM darurat, masyarakat menunggu uluran bantuan darurat. Namun, hal itu baru muncul di hari-hari terakhir PPKM darurat. Yakni, saat pemerintah mencairkan realisasi bansos tunai (BST).

Selama PPKM darurat, fasilitas kesehatan pun kewalahan. Di wilayah Jawa dan Bali, antrean masyarakat untuk bisa mendapatka­n oksigen dan ruang ICU bagi keluargany­a sudah tak terhitung. Jumlah kematian warga akibat Covid-19 pun menyentuh angka ribuan per hari. Data tersebut tentu mengkhawat­irkan. Apalagi jika lonjakan kasus diprediksi terus muncul hingga Agustus.

Pemerintah semestinya tetap melanjutka­n PPKM darurat. Sebab, upaya selama lebih dari dua minggu ini belum mencapai hasil. Namun, kebijakann­ya harus berbeda. Pendekatan pemerintah tidak bisa sebatas satu arah, yakni menurunkan angka penularan secepatnya. Hal itu harus diimbangi dengan kebijakan lain yang prorakyat.

Pemerintah harus bisa menerapkan kebijakan yang komplet. Keluhan masyarakat dan pelaku usaha harus didengar dan dikabulkan. Jika perlu, pemerintah mengalihka­n anggaran yang tidak terkait dengan penanganan Covid-19 untuk diberikan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika PPKM tidak diperpanja­ng, harus ada kebijakan ekstrem dari pemerintah untuk bisa mengatur ketaatan warga menerapkan protokol kesehatan.

 ?? ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia