Rektor UI Boleh Jadi Komisaris BUMN
Presiden Terbitkan PP Ubah Statuta, Kini Izinkan Rangkap Jabatan
JAKARTA, Jawa Pos – Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga wakil komisaris utama/independen BRI melahirkan aturan baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubahPeraturanPemerintah (PP)tentangStatutaUIsehingga rektor boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Di dalam aturan yang lama, Statuta UI tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2013. Pasal 35 PP tersebut mengatur bahwa rektor dan wakil rektor UI dilarang rangkap jabatan untuk sejumlah posisi. Termasuk menjadi pejabat pada BUMN atau BUMD.
Desakan supaya Ari Kuncoro mundur dari posisi komisaris BRI menguat. Tetapi, ternyata yang terjadi adalah PP 63/2013 diubah dengan PP 75/2021.
Di dalam PP Statuta UI yang baru ditulis, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Sehingga tidak ada larangan untuk duduk sebagai komisaris.
Keluarnya PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu kembali menuai reaksi negatif. Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, terbitnya aturan baru tersebut mencoreng Indonesia.
”Saat ini hukum dapat diubahubah sesuai pesanan,” cetusnya kemarin (20/7).
Indra menuturkan, di dunia pendidikan Indonesia dikenal istilah Ing Ngarso Sung Tulodo. Artinya, di depan menjadi suri tauladan. Dengan terbitnya PP baru itu, tegas dia, tidak ada keteladanan dari petinggi bangsa Indonesia untuk generasi muda.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan, terbitnya
PP baru yang menyelamatkan Rektor Ari tersebut menunjukkan sebuah arogansi. ”Harusnya mendengarkan suara mahasiswa dan tuntutan masyarakat,” katanya.
Ubaid menerangkan, rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) seharusnya independen. Jika rangkap jabatan seperti sekarang, akan ada potensi terjadinya abuse of power dan konflik kepentingan. Menurut dia, fenomena itu menunjukkan posisi rektor yang haus jabatan serta mencoreng integritas di institusi pendidikan.
Dari internal UI maupun lingkungan istana belum ada yang berkomentar soal keluarnya PP tersebut. Fadjroel Rachman selaku juru bicara presiden tidak berkomentar saat dimintai keterangan. Begitu juga Ari Kuncoro saat dilempar pertanyaan, hanya dibaca. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam juga tidak bersedia memberikan komentar saat dimintai konfirmasi soal rangkap jabatan itu.