Dewan Tagih Finalisasi Raperda PSPD
SURABAYA, Jawa Pos – Pansus belum bisa melanjutkan pembahasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PSPD). Sebab, hingga kemarin (20/7) belum ada tanggapan dari pemkot terkait dengan 14 usulan yang disampaikan ke pemkot 12 Juli lalu atau sudah lebih dari sepekan.
Dewan meminta pemkot segera menjawabnya. Sebab, raperda itu berkaitan dengan raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang mulai bergulir. Akan ada penyesuaian antara program yang telah dibuat dan pembagian kinerja di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Ketua Pansus Raperda PSPD Herlina Harsono Njoto mengatakan, 14 poin usulan itu antara lain penggabungan dinas pemuda dan olahraga (dispora) dengan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparta). Juga usulan pembentukan badan riset dan inovasi daerah (brida). ”Kami masih menunggu jawaban dari pemkot,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya itu kemarin (20/7).
Menurut Herlina, jawaban dari pemkot sangat dibutuhkan segera untuk finalisasi. Sebab, dalam waktu dekat, pembahasan RPJMD dimulai. Badan musyawarah sudah memutuskan pansus RPJMD dibahas di komisi D. Komisi yang sama yang membahas raperda PSPD.
Hari ini (21/7) diagendakan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum untuk raperda RPJMD. Agenda selanjutnya tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi. Baru nanti pansus mulai bekerja setelahnya. Paling lambat pekan depan raperda RPJMD itu mungkin mulai dibahas.
”Tapi, setidaknya kami diberi jawaban segera agar bisa menentukan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka percepatan pembahasan dua raperda ini,” ucapnya.
Sebab, dua raperda tersebut harus selesai paling lambat akhir Agustus. Khususnya raperda RPJMD. Sesuai dengan aturan menteri dalam negeri (Mendagri), RPJMD harus selesai maksimal enam bulan sejak wali kota yang baru dilantik. ”Pelantikannya akhir Februari. Paling tidak akhir Agustus harus selesai,” kata mantan ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.
Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati memastikan segera mengirimkan jawaban atas 14 poin usulan yang disampaikan pansus dalam raperda PSPD. Menurut dia, pihaknya butuh waktu untuk melakukan kajian dan telaah. Baik terkait dengan landasan aturan, penyesuaian nomenklatur dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), maupun dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD nanti.
Tapi, setidaknya kami diberi jawaban segera agar bisa menentukan langkahlangkah yang harus diambil dalam rangka percepatan pembahasan dua raperda ini.”
HERLINA H. NJOTO Ketua Pansus Raperda PSPD