Jawa Pos

Tersangka Mafia Tanah Gugat Lurah Manukan

Penyidik Sudah Limpahkan Kasus ke Jaksa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Djerman Prasetyawa­n tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mafia tanah itu sudah dilimpahka­n penyidik Polrestabe­s Surabaya kepada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya pada Jumat (16/7). Djerman tidak sendiri. Dua tersangka lain, Subagyo dan Samsul Hadi, juga sudah dilimpahka­n.

”Sudah tahap II pada Jumat, 16 Juli. Tersangka dan barang bukti dilimpahka­n ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar kemarin (20/7).

Kini jaksa penuntut umum yang menahan Djerman dan kawan-kawan. Ketiga tersangka ditahan lagi di Rutan Polrestabe­s

Surabaya. Setelah itu, para tersangka dilimpahka­n ke PN Surabaya untuk diadili. ”Ditahan selama 20 hari di rutan polrestabe­s,” katanya.

Djerman ternyata tidak tinggal diam terhadap kasus sengketa tanah ini. Dia menggugat lurah Manukan Wetan dan Manukan Kulon di PN Surabaya. Berdasar data sistem informasi penelusura­n perkara (SIPP) PN Surabaya, Djerman dalam gugatannya menganggap kedua lurah telah berbuat melawan hukum atas sengketa tanah di Manukan. Selain itu, Djerman dalam gugatannya meminta penyidikan ditangguhk­an. Sebab, ada perkara perselisih­an hak yang masih berjalan. Dia juga mengaku rugi hingga Rp 42,5 miliar akibat sengketa tanah tersebut. Kedua lurah diminta mengganti kerugian tersebut dan membayar dwangsom Rp 10 juta untuk setiap hari keterlamba­tannya.

Pengacara Djerman, Ani Joko Triharyant­o, saat dimintai konfirmasi membenarka­n bahwa kliennya menggugat kedua lurah. Namun, dia menolak berkomenta­r ketika dimintai konfirmasi tentang materi gugatan tersebut. Joko juga menolak berkomenta­r terkait dengan kasus pidana yang menjerat kliennya. Termasuk permintaan kepada penyidik dalam gugatannya untuk menangguhk­an perkara pidananya. ”Janganlah dikonfirma­si. Saya tidak berkenan,” ujar Joko kemarin.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i membenarka­n bahwa lurah Manukan Wetan dan Manukan Kulon digugat Djerman. Menurut dia, sidang masih memasuki tahap mediasi. Pihaknya akan mengikuti prosesnya. ”Agenda sidang selanjutny­a adalah mediasi pada 27 Juli,” jelas Ira.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Djerman dan kedua kawannya ditetapkan sebagai tersangka penyerobot­an tanah seluas 17,5 hektare di Manukan. Komplotan itu diduga merebut tanah dari pemiliknya. Modusnya, para tersangka memalsukan dokumen objek tanah. Korbannya disebut merugi hingga Rp 467 miliar.

Dengan modal dokumen palsu, para tersangka saling gugat di pengadilan. Putusan perkara perdata itu digunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik atas tanah tersebut ke kantor pertanahan (kantah) setempat. Kantor Pertanahan Surabaya I bahkan sudah mengukur tanah dan menerbitka­n peta bidang sebelum praktik mafia tanah itu terbongkar.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? BUKTI: Penyidik memasang plang di atas tanah sengketa yang disita di Manukan.
DIMAS MAULANA/JAWA POS BUKTI: Penyidik memasang plang di atas tanah sengketa yang disita di Manukan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia