Tersangka Mafia Tanah Gugat Lurah Manukan
Penyidik Sudah Limpahkan Kasus ke Jaksa
SURABAYA, Jawa Pos – Djerman Prasetyawan tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mafia tanah itu sudah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya pada Jumat (16/7). Djerman tidak sendiri. Dua tersangka lain, Subagyo dan Samsul Hadi, juga sudah dilimpahkan.
”Sudah tahap II pada Jumat, 16 Juli. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar kemarin (20/7).
Kini jaksa penuntut umum yang menahan Djerman dan kawan-kawan. Ketiga tersangka ditahan lagi di Rutan Polrestabes
Surabaya. Setelah itu, para tersangka dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. ”Ditahan selama 20 hari di rutan polrestabes,” katanya.
Djerman ternyata tidak tinggal diam terhadap kasus sengketa tanah ini. Dia menggugat lurah Manukan Wetan dan Manukan Kulon di PN Surabaya. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, Djerman dalam gugatannya menganggap kedua lurah telah berbuat melawan hukum atas sengketa tanah di Manukan. Selain itu, Djerman dalam gugatannya meminta penyidikan ditangguhkan. Sebab, ada perkara perselisihan hak yang masih berjalan. Dia juga mengaku rugi hingga Rp 42,5 miliar akibat sengketa tanah tersebut. Kedua lurah diminta mengganti kerugian tersebut dan membayar dwangsom Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatannya.
Pengacara Djerman, Ani Joko Triharyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa kliennya menggugat kedua lurah. Namun, dia menolak berkomentar ketika dimintai konfirmasi tentang materi gugatan tersebut. Joko juga menolak berkomentar terkait dengan kasus pidana yang menjerat kliennya. Termasuk permintaan kepada penyidik dalam gugatannya untuk menangguhkan perkara pidananya. ”Janganlah dikonfirmasi. Saya tidak berkenan,” ujar Joko kemarin.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati membenarkan bahwa lurah Manukan Wetan dan Manukan Kulon digugat Djerman. Menurut dia, sidang masih memasuki tahap mediasi. Pihaknya akan mengikuti prosesnya. ”Agenda sidang selanjutnya adalah mediasi pada 27 Juli,” jelas Ira.
Sebagaimana diberitakan, Djerman dan kedua kawannya ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah seluas 17,5 hektare di Manukan. Komplotan itu diduga merebut tanah dari pemiliknya. Modusnya, para tersangka memalsukan dokumen objek tanah. Korbannya disebut merugi hingga Rp 467 miliar.
Dengan modal dokumen palsu, para tersangka saling gugat di pengadilan. Putusan perkara perdata itu digunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik atas tanah tersebut ke kantor pertanahan (kantah) setempat. Kantor Pertanahan Surabaya I bahkan sudah mengukur tanah dan menerbitkan peta bidang sebelum praktik mafia tanah itu terbongkar.