Tagih dengan Sebar Fitnah dan Edit Foto Vulgar
Polisi Ungkap Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
JAKARTA, Jawa Pos – Bareskrim Polri membongkar praktik pinjaman online (pinjol) berkedok koperasi. Yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai yang menjerat nasabah dengan berbagai tawaran kemudahan. Mulai pencairan yang cepat, bunga rendah, hingga masa pinjaman yang panjang.
Berbagai kemudahan itu nyatanya tidak sesuai dengan praktiknya. Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, setelah nasabah meminjam, ternyata dikenakan bunga tinggi. Selain itu, jumlah pinjaman di bawah perjanjian dan masa pinjaman sangat pendek.
Semua itu, kata Rusdi, diikuti dengan penagihan yang penuh ancaman. ”Ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Bareskrim menyebutkan, situasi pandemi membuat masyarakat yang terdesak kebutuhan hidupnya memilih meminjam di pinjol ilegal. ”Pinjol menjadi pilihan favorit masyarakat karena tawaran menggiurkan. Tapi, kenyataannya berbeda,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan, dari pinjol ilegal KSP Cinta Damai, pihaknya menangkap delapan orang. Lima di antaranya ditangkap di Jakarta Barat, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. ”Mereka berperan sebagai operator kartu SIM,” jelasnya.
Lalu, seorang pemberi perintah penagihan bernama Christoper ditangkap di Tangerang Selatan. Sementara itu, dua orang diamankan di Medan, yaitu Dea dan Andre, yang berperan sebagai debt collector. ”Penagihan dengan ancaman, fitnah, dan menistakan,” ujarnya.
Salah satunya, pelaku menyebarkan fitnah bahwa peminjam merupakan bandar narkotika. Fitnah disebarkan ke semua teman kontak handphone peminjam. ”Untuk peminjam perempuan, fotonya diedit. Ditempel ke foto vulgar untuk mempermalukan peminjam,” bebernya.
Dalam kasus itu, penyidik mendalami dua hal. Yakni, ribuan SIM card dan pembayaran virtual. Dia mengatakan, sudah umum diketahui registrasi SIM card menggunakan NIK. Setiap NIK maksimal dua SIM card. ”Ini kok bisa ribuan SIM card,” ujarnya.
Diketahui juga pinjol ilegal KSP Cinta Damai memiliki afiliasi dengan beberapa pinjol lain.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengapresiasi langkah hukum Bareskrim. Sebenarnya, kata dia, SWI telah memblokir 3.365 pinjol ilegal. Namun, ada yang berganti nama. ”Maka, penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera,” ujarnya.