Jawa Pos

Denda Operasi Yustisi Selama Pandemi Capai Rp 2,2 Miliar

2 Ribu BB Tersimpan di Kejaksaan

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Selama pandemi, ribuan warga terjaring operasi yustisi. Mereka yang terjaring razia karena tidak memakai masker atau membuka usaha hingga melewati jam malam harus menjalani sidang dan membayar denda kepada negara.

Sejak pandemi hingga kemarin (29/7), banyak warga yang membayar denda. Uang denda yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 2,2 miliar. Termasuk denda yang telah dibayar warga selama masa pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selama kurun waktu hampir sebulan, denda dari warga khusus pada masa pembatasan tercatat Rp 194.125.000. Uang tersebut merupakan denda dan uang perkara dari warga yang dibayar sesuai dengan putusan hakim.

Selama masa PPKM, warga yang mengikuti sidang tindak pidana tidak terlalu banyak. Kemarin hanya 140 orang yang datang ke tempat sidang di gedung indoor GOR Delta. Padahal, jumlah warga yang seharusnya ikut sidang mencapai 411 orang. Warga yang tidak datang akhirnya tetap dijatuhi putusan oleh hakim.

”Mereka yang tidak menghadiri sidang biasanya langsung membayar denda dan uang perkara ke loket pembayaran tilang kantor kejaksaan. Jumlah denda yang dibayar lebih tinggi,” kata Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.

Meski denda yang dibayar lebih tinggi, masih banyak warga yang tidak ikut sidang. Bahkan, ada pelanggar yang sampai sekarang belum membayar denda dan tidak mengambil barang bukti (BB) yang disita saat terjaring razia. Sebagian besar BB yang masih tersimpan di kejaksaan berupa kartu tanda penduduk (KTP). ”Sekitar 2.000

BB belum diambil warga. Kami sudah sampaikan kepada pihak kecamatan untuk menyampaik­an nama warga yang belum mengambil BB ke desa,” ujar Gatot.

Dalam sidang kemarin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Dameria Frisella Simanjunta­k menjatuhka­n putusan kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker berupa membayar denda dan uang pengganti Rp 150 ribu. Sementara, para pemilik usaha yang masih melanggar ketentuan pembatasan harus membayar Rp 250 ribu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia