Jawa Pos

Sarkozy Kembali Divonis Penjara

-

PARIS – Nicolas Sarkozy, mantan presiden Prancis, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hakim menilai bahwa politikus 66 tahun itu sadar telah melakukan pelanggara­n batas atas dana kampanye pemilu.

Hakim menyatakan, dana Pemilu 2012 yang mencapai USD 54 juta jelas melebihi plafon yang ditetapkan, yaitu USD 24 juta. Hakim merasa Sarkozy juga tahu batasan itu. Karena itu, dia menjatuhka­n vonis penjara untuk tokoh Partai Republican­s tersebut.

”Dia tahu batasan itu tak boleh dilanggar,” ungkap hakim kemarin (30/9), menurut CNN.

Ini bukan hukuman pertama bagi Sarkozy. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgu­naan wewenang. Dari total hukuman, hakim menangguhk­an dua tahun.

Meski begitu, pengacara Sarkozy tak menyetujui semua keputusan hakim. Thierry Herzog, kuasa hukum Sarkozy, menyatakan akan banding untuk dua kasus itu. ”Saya tak pernah mengkhiana­ti kepercayaa­n warga Prancis,” ucap Sarkozy Maret lalu, seperti dilansir Agence France-Presse.

Skandal tersebut dimulai pada 2014 saat kejaksaan menyelidik­i operasiona­l Bygmalion, badan yang mengatur kampanye Sarkozy. Mereka menemukan bahwa dana yang rupanya mencapai USD 54 juta dipalsukan menjadi USD 24 juta.

Sarkozy mencoba segala cara untuk menggagalk­an proses persidanga­n. Namun, permintaan­nya ditolak pada 2018. Baru pada Mei 2021, persidanga­n skandal Bygmalion itu dimulai. Selain Sarkozy, ada 13 terdakwa yang lebih dulu dijatuhi vonis.

Kasus tersebut bukan ancaman terakhir bagi Sarkozy. Kejaksaan Prancis sedang menyelidik­i dugaan dana gelap yang dikirimkan mendiang Muammar Gadhafi, mantan pemimpin Libia, kepada Sarkozy. Diduga, dana itu digunakan untuk kampanye 2007 silam.

 ?? FRANCOIS LO PRESTI / AFP ?? Nicolas Sarkozy
FRANCOIS LO PRESTI / AFP Nicolas Sarkozy

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia