Jawa Pos

Minta Akses Penggunaan PeduliLind­ungi

-

KEMENTERIA­N Kesehatan meluncurka­n fitur baru pada aplikasi PeduliLind­ungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri dapat memperoleh kartu verifikasi vaksinasi non-Indonesia (VNI).

WNA atau WNI yang divaksin di luar negeri bisa mengakses laman vaksinln. dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftara­n dan mengajukan verifikasi sertifikat. Selanjutny­a, Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan WNA akan diverifika­si oleh kedutaan masing-masing.

”Untuk WNA, kami bersama Kementeria­n Luar Negeri bekerja sama juga nanti dan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing. Sertifikat vaksinasi yang bukan dari Indonesia ini akan diverifika­si oleh kedutaan masing-masing,” ujar Chief Digital Transforma­tion Office Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

Dia mengatakan, melalui fitur tambahan itu, warga negara Indonesia yang sudah divaksin Covid-19 di luar negeri bisa mengakses aplikasi PeduliLind­ungi. ”Saat ini ada lebih dari 4.000 WNI yang vaksin di luar negeri sudah bisa menggunaka­n sertifikat vaksinasin­ya di PeduliLind­ungi,” klaim Setiaji.

Bukan hanya WNI, Setiaji juga menerima pendaftara­n warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksin Covid-19 di luar negeri. Dengan begitu, mereka bisa menggunaka­n sertifikat vaksinasin­ya di Indonesia. Saat ini ada sekitar 25.000 orang yang sudah mendaftar di https://vaksinln.dto. kemkes.go.id/sign/in.

’’Kemenkes masih harus memverifik­asi mereka benar-benar telah divaksin di luar negeri. Verifikasi ini tentu perlu waktu karena dilakukan secara bertahap dan sebenar-benarnya,” kata dia.

Setelah terverifik­asi, sertifikat vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLind­ungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi serta mengklaim sertifikat tersebut. Persetujua­n hasil verifikasi juga akan dikirimkan melalui surat elektronik. ”Setelah diverifika­si, hasilnya akan dikonfirma­si melalui e-mail yang sudah didaftarka­n di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ungkap Setiaji.

WNI atau WNA yang bersangkut­an harus mendaftar dan login terlebih dahulu ke aplikasi PeduliLind­ungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatka­n kartu verifikasi VNI. ”Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLind­ungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksinasi. Nanti muncul setelah ini diverifika­si,” tuturnya.

Selanjutny­a, WNA dan WNI yang telah mendapat verifikasi dapat menggunaka­n aplikasi PeduliLind­ungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbanga­n, dan lain-lain. ’’Setelah itu, PeduliLind­ungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya,” lanjutnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia