Minta Akses Penggunaan PeduliLindungi
KEMENTERIAN Kesehatan meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri dapat memperoleh kartu verifikasi vaksinasi non-Indonesia (VNI).
WNA atau WNI yang divaksin di luar negeri bisa mengakses laman vaksinln. dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat. Selanjutnya, Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
”Untuk WNA, kami bersama Kementerian Luar Negeri bekerja sama juga nanti dan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing. Sertifikat vaksinasi yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” ujar Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
Dia mengatakan, melalui fitur tambahan itu, warga negara Indonesia yang sudah divaksin Covid-19 di luar negeri bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi. ”Saat ini ada lebih dari 4.000 WNI yang vaksin di luar negeri sudah bisa menggunakan sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi,” klaim Setiaji.
Bukan hanya WNI, Setiaji juga menerima pendaftaran warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksin Covid-19 di luar negeri. Dengan begitu, mereka bisa menggunakan sertifikat vaksinasinya di Indonesia. Saat ini ada sekitar 25.000 orang yang sudah mendaftar di https://vaksinln.dto. kemkes.go.id/sign/in.
’’Kemenkes masih harus memverifikasi mereka benar-benar telah divaksin di luar negeri. Verifikasi ini tentu perlu waktu karena dilakukan secara bertahap dan sebenar-benarnya,” kata dia.
Setelah terverifikasi, sertifikat vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi serta mengklaim sertifikat tersebut. Persetujuan hasil verifikasi juga akan dikirimkan melalui surat elektronik. ”Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ungkap Setiaji.
WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login terlebih dahulu ke aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI. ”Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksinasi. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” tuturnya.
Selanjutnya, WNA dan WNI yang telah mendapat verifikasi dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain. ’’Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya,” lanjutnya.