Putuskan Dua Raperda
Segera Ajukan Fasilitasi ke Pemprov
GRESIK – Tindak lanjut rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten Gresik 2021 telah diputuskan. Hal tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang digelar kemarin (30/9).
Dua di antara tiga usulan raperda mendapat persetujuan untuk segera dimintakan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dua raperda tersebut adalah perubahan modal dasar dan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta yang dibahas panitia khusus (pansus) II. Serta raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang telah selesai dibahas pansus III.
Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus II Muchamad Zaifudin menyampaikan bahwa pihaknya memberikan empat rekomendasi untuk penyempurnaan raperda tersebut. Di antaranya, pola pembayaran terkait dengan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada pemerintah pusat. ’’Juga tentang kondisi keuangan daerah dalam memberikan sharing dana kepada Perumda Giri Tirta selaku penerima modal,’’ jelasnya.
Politikus Gerindra itu juga menyampaikan bahwa Perumda Giri Tirta wajib membuat rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran yang sesuai dengan penyertaan modal. Yang tidak kalah penting, lanjut dia, jajaran direksi wajib membuat perjanjian kinerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. ’’Sebagai pengikat agar modal yang diterima digunakan sesuai perencanaan,’’ terang politikus muda asal Wringinanom itu.
Demikian halnya dengan pansus III yang berhasil menuntaskan tugasnya dalam menyusun raperda pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik. Di dalam regulasi tersebut, dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) akan dilebur dengan dinas pemuda dan olahraga (dispora).
Sementara itu, dinas pertanahan dihapus dan digabung dengan dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR). Selain itu, dibentuk dinas pemadam kebakaran. Kebudayaan akan digabung dengan dinas pendidikan. Sedangkan dinas damkar akan berdiri sendiri yang sebelumnya bergabung dengan dinas pol-PP.
’’Peleburan dinas dan penghapusan dinas tersebut akan membuat efisiensi sebesar Rp 15 miliar untuk operasional maupun belanja pegawai,’’ papar Ketua Pansus III Sulisno Irbansyah.
Sementara itu, pembahasan raperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gresik 2020– 2040 masih membutuhkan waktu tambahan.