Jawa Pos

Rugikan Mantan Gubernur Rp 8 M, Dihukum 16 Bulan

Terkait Proyek Batu Bara

-

SURABAYA – Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto dihukum pidana 16 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan keduanya terbukti bersalah menipu mantan Gubernur Jatim Imam Utomo terkait bisnis tambang batu bara. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.

”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama,” kata hakim Tirta saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (30/9).

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darmawati Lahang sebelumnya menuntut keduanya masingmasi­ng pidana 1,5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Salah satu pertimbang­an meringanka­n, majelis hakim menyebut Hadi telah menyerahka­n dua asetnya kepada Imam yang ditaksir senilai Rp 8 miliar. Hanya saja, pengacara Hadi, Ilhamsyah, menyatakan bahwa dua aset berupa rumah di Rungkut itu tidak bisa sertamerta diserahkan ke Imam. ”Belum bisa dikembalik­an ke Imam karena sudah ada ikatan dengan orang lain,” katanya.

Menurut dia, ada dua orang lain yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mengapa hanya kliennya dan Fadjar yang diadili. Selain itu, perkara tersebut sebenarnya masuk ranah perdata bukan pidana. ”Memang ada perjanjian gagal bayar, gagal mengirim batu bara, tapi kenapa dipidanaka­n. Seharusnya wanprestas­i,” ucapnya.

Sementara itu, Imam Utomo melalui pengacaran­ya, Robert Simangunso­ng, berharap kedua terdakwa tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Proses pidana tersebut juga sebagai pelajaran bagi mereka agar merenungi perbuatan mereka. Imam sudah memaafkan mereka. ”Sebelum tuntutan, Hadi dan Imam sudah meminta maaf ke Pak Imam,” katanya.

Fadjar dan Hadi sebelumnya mengajak Imam berkongsi untuk mengelola tambang batu bara di Barito, Kalimantan Tengah. Mereka butuh modal Rp 8,8 miliar dan Imam menyetor Rp 8 miliar dari uang Soedono Margono. Kenyataann­ya, penambanga­n tidak berjalan dan operasiona­lnya berhenti. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? SUDAH MINTA MAAF: Fadjar (kiri) dan Hadi mendengark­an majelis hakim membacakan putusan di PN Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS SUDAH MINTA MAAF: Fadjar (kiri) dan Hadi mendengark­an majelis hakim membacakan putusan di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia