Jawa Pos

Pasutri Bertengkar, Lapor Polisi, Disidang, Kini Tinggal Serumah Lagi

Istri Maafkan Suami yang Menganiaya

-

SURABAYA – Nanang Setiawan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dilaporkan istrinya, Devi Purnamasar­i. Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu belum selesai, tetapi mereka sudah berdamai dan tinggal serumah lagi.

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaska­n, kekerasan fisik tersebut dilakukan terdakwa pada 14 Juli 2020. Ketika itu Devi yang sudah pisah ranjang dari suaminya memilih tinggal di rumah orang tuanya. Rencananya, dia mengambil kartu keluarga (KK) dan meminjam KTP suaminya untuk mengurus administra­si. Namun, Nanang tidak memberikan­nya.

Terdakwa justru menarik Devi ke kamar untuk diajak berhubunga­n badan. Devi menolak dan berontak saat suaminya memaksa membuka pakaian. Nanang menganiaya Devi. Dia memukul dan mencekik leher istrinya. Penganiaya­an itu dilerai kakak terdakwa yang saat itu pulang ke rumah.

Jaksa Febrian menuntut terdakwa dipidana tiga bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan. Jika dalam masa percobaan mengulangi perbuatann­ya, terdakwa akan dihukum.

Dalam pembelaan yang dibacakan pengacaran­ya, Achmad Rudi, Nanang mengakui semua perbuatann­ya. KDRT itu hanya dilakukann­ya sekali. Perkaranya juga terjadi setahun lalu. ”Selama proses pidana berlangsun­g, terdakwa sudah menyesali perbuatann­ya,” katanya. Rudi memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringanka­n. Salah satu pertimbang­annya, Nanang sudah meminta maaf kepada istrinya. Devi juga sudah memaafkan dan membuat pernyataan perdamaian secara tertulis. Rudi berharap Nanang segera lepas dari proses pidana agar bisa menghidupi istri dan dua anaknya. ”Sekarang sudah ada perdamaian dan tinggal serumah lagi,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia