Pasutri Bertengkar, Lapor Polisi, Disidang, Kini Tinggal Serumah Lagi
Istri Maafkan Suami yang Menganiaya
SURABAYA – Nanang Setiawan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dilaporkan istrinya, Devi Purnamasari. Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu belum selesai, tetapi mereka sudah berdamai dan tinggal serumah lagi.
Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, kekerasan fisik tersebut dilakukan terdakwa pada 14 Juli 2020. Ketika itu Devi yang sudah pisah ranjang dari suaminya memilih tinggal di rumah orang tuanya. Rencananya, dia mengambil kartu keluarga (KK) dan meminjam KTP suaminya untuk mengurus administrasi. Namun, Nanang tidak memberikannya.
Terdakwa justru menarik Devi ke kamar untuk diajak berhubungan badan. Devi menolak dan berontak saat suaminya memaksa membuka pakaian. Nanang menganiaya Devi. Dia memukul dan mencekik leher istrinya. Penganiayaan itu dilerai kakak terdakwa yang saat itu pulang ke rumah.
Jaksa Febrian menuntut terdakwa dipidana tiga bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan. Jika dalam masa percobaan mengulangi perbuatannya, terdakwa akan dihukum.
Dalam pembelaan yang dibacakan pengacaranya, Achmad Rudi, Nanang mengakui semua perbuatannya. KDRT itu hanya dilakukannya sekali. Perkaranya juga terjadi setahun lalu. ”Selama proses pidana berlangsung, terdakwa sudah menyesali perbuatannya,” katanya. Rudi memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan. Salah satu pertimbangannya, Nanang sudah meminta maaf kepada istrinya. Devi juga sudah memaafkan dan membuat pernyataan perdamaian secara tertulis. Rudi berharap Nanang segera lepas dari proses pidana agar bisa menghidupi istri dan dua anaknya. ”Sekarang sudah ada perdamaian dan tinggal serumah lagi,” jelasnya.